Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Anak Nelayan Asal Pemalang
Jakarta – Aguan dan Arsin. Dua nama ini mencuat seiring viralnya pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Aguan adalah pemilik Agung Sedayu Group bernama lengkap Sugianto Kusuma yang anak perusahaannya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di laut yang dipagar itu. Agung Sedayu Group adalah pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang jaraknya cuma sepelemparan batu dari laut yang dipagar itu.
Adapun Arsin yang bernama lengkap Arsin bin Sanip adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang disebut-sebut punya sejumlah mobil mewah seperti Fortuner dan Jeep Wrangler Rubicon.
Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group mengakui anak perusahaan kliennya merupakan pemilik HGB di laut yang dipagar itu, khususnya di Desa Kolod, Pakuhaji, Tangerang.
Menurut Muannas, sebagian kecil HGB di area pagar laut di wilayah tersebut memang dimiliki oleh anak usaha kliennya, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), namun hanya terbatas di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, salah satunya Kolod.
Apakah ada korelasinya antara kepemilikan mobil mewah Arsin dan Aguan atau Agung Sedayu Group?
Banyak yang berspekulasi demikian. Apalagi beredar video Arsin sedang memberi instruksi kepada sejumlah pekerja pemasang pagar laut itu. Namun, spekulasi itu dibantah Arsin. Bahkan kepala desa itu mengaku tidak kenal dengan para pekerja pemasang pagar laut tersebut.
Ada asap pasti ada api. Jika mobil-mobil mewah Arsin adalah asap, lalu apinya apa atau siapa? Apa pagar laut ilegal itu? Bisa jadi.
Dicabut
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir utara Tangerang berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum. Nusron akhirnya mencabut ratusan SHGB dan SHM itu.
Sebelumnya, di pesisir Tangerang yang dipasang pagar laut misterius itu telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Kini, Menteri Nusron sudah membatalkan ratusan SHGB dan SHM ilegal tersebut. Selanjutnya, tugas Nusron adalah memberi sangksi bagi para anak buahnya yang terlibat. Tidak hanya sanksi administratif, tapi juga sanksi pidana.
Langkah berikutnya adalah mengambil tindakan serupa dengan yang di Tangerang itu, karena pengkavlingan area laut juga terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Sumenep, ketiganya di Jawa Timur, serta Lampung, Batam, Kepulauan Riau, dan sebagainya.
Apakah akan ada proses hukum terhadap dua bekas Menteri ATR/Kepala BPN, yakni Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, berdasarkan temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), ratusan SHGB dan SHM di pesisir Tangerang itu terbit tahun 2022-2023. Namun, baik Hadi maupun Agus sama-sama lepas tangan. Keduanya mengaku tak tahu-menahu ihwal SHGB dan SHM yang terbit di perairan Tangerang itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengaku melaporkan dua bekas Menteri ATR/Kepala BPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025). Namun, Boyamin tak menyebut dua sosok yang ia laporkan itu. Yang jelas, katanya, bukan Nusron Wahid!






















