Jakarta – Fusilatnews -Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Buronan Korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, .
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023)., Jumat (24/1/2025).membenarkan kabar penangkapan tersebut
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Fitroh menegaskan , KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
Selama menjadi buron KPK Paulus Tanos mengantongi paspor baru dari negera lain dan bergantinama menjadi Tahian Po Tjhin (TPT).
“Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/2/2023)
Meski demikian, Ali tidak bisa mengungkap negara mana yang menerbitkan paspor untuk tersangka kasus megakorupsi itu. “Kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO,” ujar A
PT Sandipala Arthaputra, terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022. Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.
Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit.
Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi,
penyerahan, atau tindakan hukum serupa. “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, pihaknya bisa menangkap Paulus Tannos di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit. kata karyoato, Jumat (27/1/2023),
Ali mengatakan bahwa red notice itu terlambat karena Paulus Tannos berganti nama. Hal ini membuat KPK harus mencari tersangka korupsi itu dengan identitas barunya.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.






















