Oleh: Damai Hari Lubis
Pendahuluan
Tulisan ini merupakan catatan historis dan reflektif atas dinamika internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), khususnya pasca menguatnya isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan berujung pada pembekuan sementara TPUA.
Catatan ini penting agar publik memperoleh gambaran utuh, bukan potongan narasi yang disederhanakan atau dipelintir demi kepentingan tertentu.
1. Ahmad Khoizinudin dan Awal Sikap Menjauh
Pada 15 April 2025, Ahmad Khoizinudin (AK) menyampaikan secara langsung kepada Penulis bahwa dirinya tidak lagi ingin terlibat dalam perkara dugaan ijazah Jokowi, dan memilih fokus pada isu lain, yakni PIK 2.
Pernyataan ini disampaikan bersamaan saat AK menyerahkan berkas perkara Gus Nur dan BTM untuk kepentingan pemeriksaan Eggi Sudjana di Bareskrim Polri.
Sikap tersebut secara faktual menunjukkan bahwa AK telah mengambil jarak dari isu utama yang sedang diperjuangkan TPUA saat itu.
2. Pertemuan 2 Mei 2025 dan Retaknya Etika Kolektif
Namun, pasca kepulangan TPUA dari agenda resmi ke UGM Yogyakarta dan Solo (15–16 April 2025), terjadi peristiwa yang menimbulkan tanda tanya serius.
Pada 2 Mei 2025, AK justru menginisiasi pertemuan di Gedung Joang bersama Kurnia, Azam, dan pihak lain—padahal:
- AK dan Azam tidak ikut dalam agenda TPUA ke UGM dan Solo,
- Azam saat itu sudah mundur sebagai Sekjen TPUA,
- Seluruh konsep dan dokumen TPUA tetap disusun oleh Penulis (DHL).
Penulis hadir dalam pertemuan tersebut tanpa undangan resmi, hanya mengetahui acara dari media sosial. Dalam forum itu:
- Sejumlah tokoh diberi ruang berbicara,
- Penulis tidak diberi kesempatan, meskipun telah diminta secara tegas oleh Rustam dan Muslim Arbi,
- Sikap Rizal Fadillah terlihat acuh.
Padahal Rizal Fadillah sebelumnya diangkat sebagai Wakil Ketua TPUA oleh Eggi Sudjana dan Penulis, dengan mandat khusus: menyusun buku perjuangan TPUA.
3. Kekacauan Pemberian Kuasa dan Indikasi Pelanggaran Etik
Dalam perkembangan berikutnya, muncul persoalan serius terkait pemberian kuasa hukum:
- Roy Suryo, Rismon, Eggi Sudjana, dan Kurnia memberikan kuasa kepada TPUA (Penulis dan Azam sebagai kuasa hukum).
- Namun secara bersamaan, mereka juga memberikan kuasa kepada TAKA (AK), bahkan ada yang menandatangani kuasa saat proses BAP berlangsung, tanpa sepengetahuan kuasa hukum sebelumnya.
Praktik semacam ini:
- Menunjukkan ketidakjelasan loyalitas hukum,
- Berpotensi melanggar Kode Etik Advokat,
- Menciptakan konflik kepentingan yang nyata.
4. Posisi AK dalam TAKA dan Ketidaksesuaian Peran
AK secara formal berada pada fungsi non-litigasi, namun dalam praktik justru:
- Aktif dalam panggung media,
- Masuk ke wilayah analisis hukum pidana formil dan materiil,
- Mengambil posisi strategis tanpa dasar kapasitas yang memadai.
Penulis menyatakan secara terbuka:
AK memiliki pemahaman syariah yang baik secara teoritis, namun lemah dalam penerapan praktis, termasuk dalam etika profesi dan konsistensi advokasi.
5. Siapa yang konsisten berjuang di TPUA?
Jika ditarik ke belakang secara objektif:
- Penulis dan Eggi Sudjana terlibat sejak TPUA berdiri (2017),
- Menempuh jalur litigasi dan non-litigasi: MK, KY, PN, MA, praperadilan, gugatan PMH, hingga aksi massa,
- Menyusun gugatan dan laporan Dumas (9 Desember 2024) secara konseptual dan struktural.
Sementara:
- AK, Kurnia, Azam, Rismon, dan Tifa adalah pendatang baru,
- Sebagian bahkan tidak ikut dalam gugatan 2023–2024 maupun laporan Dumas,
- Namun belakangan tampil dominan dan seolah menjadi representasi utama perjuangan TPUA.
6. Pembekuan TPUA dan Pertanyaan Logis
Ketika TPUA akhirnya dibekukan sementara, pertanyaan logisnya sederhana:
Siapa yang paling diuntungkan?
- Penulis dan Eggi, yang kehilangan mandat?
- Atau pihak-pihak yang sejak awal tidak patuh pada garis organisasi, namun ingin tampil sebagai wajah perjuangan?
Fakta menunjukkan:
- Saat Eggi dan Penulis menjalani cooling down sebagai bentuk tanggung jawab hukum,
- Pihak lain justru tampil semakin agresif di media,
- Mengabaikan nasihat pembina,
- Dan pada akhirnya melaporkan konflik internal kepada pihak pembina seolah sebagai korban.
Penutup
Pembekuan TPUA bukanlah akhir perjuangan.
Jika Ketua Dewan Pembina TPUA, DR. ILC HRS, MA, Ph.D, berkenan mengaktifkan kembali TPUA dengan struktur yang lebih segar dan bertanggung jawab, maka:
- Perjuangan substantif tidak akan runtuh,
- Yang tersingkir hanyalah oknum oportunis,
- Bukan nilai, bukan tujuan, bukan sejarah TPUA.
Sejarah akan mencatat:
siapa yang konsisten berjuang,
dan siapa yang sekadar ikut-ikutan, menumpang panggung, lalu berteriak paling terluka.
Salam cerdas.
Oleh: Damai Hari Lubis



















