Semarang – Fusilatnews – Polisi yang menembak mati seorang pelajar di Semarang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka,
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, Robig baru bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila status kasus sudah naik ke penyidikan.
“Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa,” ujar Artanto di sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Sebelumnya pada Rabu (27/11/2024), Artanto sempat menunjukkan foto kondisi Robig yang ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng.
Masih terperiksa namun yang bersankutan dalam proses penahanan atau penempatan khusus di Bidpropam Polda Jateng dalam perkara penembakan tersbeut ” lanjut dia.
Dia mengatakan, Robig saat ini menjalani dua proses pemeriksaan yakni terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana. Lalu Robig akan menjalani persidangan internal. “Jadi ada dua pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan juga akan mendapat proses kasus hukum atau tindak pidana,” ungkap Artanto.
Lalu Robig akan menjalani persidangan internal. “Jadi ada dua pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan juga akan mendapat proses kasus hukum atau tindak pidana,” ungkap Artanto.
Untuk diketahui keluarga korban tembak mati GR telah membuat laporan ke Polda Jateng pada Rabu (27/11/2024). Polisi telah memintai keterangan terhadap keluarga GR.q
Masih berproses semua, kan kemarin baru laporan. Tentunya setelah menerima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melapor dan yang lainnya,” imbuh dia. Menurutnya proses pemeriksaan terkait kode etik dapat berjalan bersamaan dengan proses tindak pidana. “Jadi bisa paralel, kasus kode etik profesinya pararel juga dengan tindak pidana,” tandas dia.