Oleh Optic Macca (bukan ekonom)
Tanggung jawab negara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 adalah memastikan terlaksananya program wajib belajar serta melindungi setiap warga negara dalam aspek keamanan, kenyamanan, dan hak asasi manusia. Tugas konstitusional ini merupakan pijakan dasar untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan. Tidak ada ruang bagi pandangan yang menyatakan bahwa negara tidak wajib mensejahterakan rakyatnya; sebab itu bertentangan secara langsung dengan amanat konstitusi.
1. Wajib Belajar dan Martabat Pendidikan
Program wajib belajar bukan sekadar urusan bangku sekolah. Ia meliputi jaminan kehidupan bagi para pendidik—guru, dosen, dan tenaga kependidikan—baik di sekolah maupun di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Mereka tidak boleh hidup dalam kekurangan, sebab bagaimana mungkin bangsa ini mencerdaskan kehidupan publik bila para penjaga ilmu justru dibiarkan hidup dalam kesulitan?
Negara juga wajib mengupayakan pendidikan gratis sejak pra-sekolah hingga SMA, serta memberikan subsidi bagi perguruan tinggi negeri dan swasta. Setiap SMA (atau sederajat) perlu mendapat kuota minimal 10 siswa penerima beasiswa penuh untuk melanjutkan ke perguruan tinggi berdasarkan potensi, karakter, dan rekam integritas mereka sebagai pribadi yang cerdas, jujur, dan inovatif.
Selain berdasar amanat konstitusi, kewajiban pendidikan juga ditopang logika evolusi kodrati: sebuah negara hanya dapat bertahan melalui regenerasi pemimpin yang terdidik dan memiliki watak kebangsaan yang sehat.
Tak kalah penting, pendidikan agama—sesuai keyakinan masing-masing murid—harus tetap menjadi bagian primer dalam sistem pendidikan nasional. Demikian pula Pendidikan Moral Pancasila sebagai pemersatu bangsa harus diajarkan secara konsisten sebagai pijakan moral publik, selaras dengan ruh pembukaan UUD 1945. Tidak perlu ada kekhawatiran bahwa Pancasila bertentangan dengan agama; justru keduanya saling melengkapi dalam memperkuat akhlak kebangsaan.
2. Kesejahteraan Sosial dan Pinjaman Tanpa Bunga
Negara yang bijaksana perlu menyediakan pinjaman modal usaha tanpa bunga hingga tiga kali kesempatan bagi individu atau kelompok pemula. Pinjaman ini harus berbasis proposal yang rasional, sederhana, dan dinilai oleh tim yang kompeten. Perjanjian utang harus disertai komitmen moral: bila usaha gagal dan debitur suatu hari mendapat rezeki dari profesi lain, ia berkewajiban mengembalikan pinjaman tersebut—tanpa perlu ditagih, melainkan atas dasar keikhlasan dan tanggung jawab.
Negara tidak akan rugi dengan kebijakan seperti ini. Kekayaan negara adalah milik rakyat; membantu rakyat melalui kekayaan tersebut bukanlah kerugian, melainkan investasi sosial yang berperikemanusiaan. Menganggapnya sebagai kerugian adalah pandangan yang sepotong dan tidak ilmiah.
Setelah tiga kali gagal dalam usaha apapun alasannya, identitas debitur dapat dicatat sebagai penerima bantuan maksimal. Hal ini merupakan bentuk tertib administrasi sekaligus mengingatkan bahwa sumber kekayaan negara harus dikelola untuk kemaslahatan bersama.
Negara juga berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat—termasuk sandang dan pangan—yang erat kaitannya dengan peran aparatur negara dalam mencegah dan menghukum korupsi. Sebab korupsi adalah tindakan mencuri hak-hak publik, merugikan saudara sebangsa tanpa pandang SARA.
3. Kepastian Hukum adalah Wajah Keadilan
Program kesejahteraan apa pun akan menjadi omong kosong bila tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas, pasti, dan adil. Tanpa kepastian hukum, semua kebijakan negara hanya menjadi simbol, sekadar tulisan indah yang tidak pernah mewujud.
Aparatur negara wajib menindak pelanggar hukum dengan proses cepat, sederhana, transparan, profesional, dan murah, sesuai asas contante justitie atau speedy trial. Hukum tidak boleh pincang, tidak boleh tertunda-tunda, dan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika penegakan hukum terlambat, maka ia gagal memenuhi rasa keadilan. Justice delayed is justice denied.
Tanpa kepastian hukum, kesejahteraan ekonomi, kebijaksanaan politik, moralitas publik, dan budaya bangsa hanyalah angan-angan kosong. Bagai “terbang di udara” tanpa fondasi.
Karena itu hukum harus menjadi panglima—komando tertinggi dalam kehidupan bernegara. Hukum tanpa moral akan lumpuh; moral tanpa keadilan hanyalah retorika. Dan ketika keduanya runtuh, negara pun perlahan kehilangan makna, sebagaimana diperingatkan Ibnu Khaldun.
Pemikiran tersebut selaras dengan gagasan-gagasan besar para filsuf seperti Socrates, Thomas Aquinas, John Locke, hingga Immanuel Kant. Mereka semua seia sekata bahwa keadilan dan kepastian hukum adalah fondasi peradaban.


























