Jakarta, FusilatNews – Tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan melakukan aksi protes dengan menggedor pintu ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3). Mereka memprotes pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tertutup dan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
Salah satu aktivis, Andrie dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), terlihat mendesak masuk ke ruang rapat yang berlangsung di Ruang Ruby 1 dan 2. Namun, upayanya dihalangi oleh dua staf berbaju batik hingga menyebabkan dirinya terjatuh akibat dorongan.
“Woi, anda mendorong! Teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif?” teriak Andrie sambil bangkit kembali.
Bersama dua aktivis lainnya, ia terus meneriakkan tuntutan agar pembahasan RUU TNI dihentikan. “Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” serunya.
Protes terhadap Proses Tertutup
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyesalkan pembahasan revisi UU TNI yang berlangsung tertutup dan digelar di hotel mewah. Ia menilai langkah ini menunjukkan rendahnya komitmen DPR dan pemerintah terhadap transparansi serta partisipasi publik.
“Pembahasan ini dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat sipil. Jika tidak ada agenda tersembunyi, mengapa tidak dilakukan secara terbuka di gedung parlemen?” tegasnya.
Kontroversi Revisi UU TNI
Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan signifikan, termasuk perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil. Sejumlah pihak khawatir kebijakan ini dapat mengembalikan praktik dwifungsi ABRI yang dihapus pada era reformasi 1998.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membantah bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. “Kami memastikan bahwa revisi ini hanya untuk memperkuat profesionalisme TNI, bukan untuk intervensi di ranah sipil,” ujarnya.
Namun, kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil tetap mengalir. Mereka menilai bahwa revisi ini membuka peluang bagi TNI untuk kembali memiliki peran politik dan administratif di pemerintahan sipil, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
Sementara itu, Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR menyatakan bahwa dwifungsi ABRI tidak akan kembali diterapkan. “Tidak akan pernah ada kembalinya dwifungsi TNI. Reformasi sudah menegaskan posisi militer yang profesional dan tidak berpolitik,” kata perwakilan Pepabri.
Sorotan terhadap Lokasi Rapat
Selain substansi revisi UU TNI, keputusan DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat di hotel bintang lima juga mendapat kritik tajam. Lokasi tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat efisiensi anggaran dan transparansi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut penghematan belanja negara.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan revisi UU TNI masih terus berlanjut. Sementara itu, kelompok masyarakat sipil berjanji akan terus mengawal dan menolak pasal-pasal yang berpotensi mengancam demokrasi serta supremasi sipil di Indonesia.
























