FusilatNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tugas utama dalam legislasi, yakni merancang, membahas, dan mengesahkan Undang-Undang (UU). Namun, tugas ini tidak secara otomatis mencerminkan kemampuan anggota DPR dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Fakta bahwa DPR berwenang membuat UU tidak berarti bahwa proses legislasi dapat dilakukan secara eksklusif oleh mereka tanpa keterlibatan yang lebih luas dari berbagai pemangku kepentingan. Sebuah UU seharusnya merupakan hasil akhir dari kesepakatan yang matang antara seluruh elemen masyarakat yang terdampak, bukan sekadar keputusan yang dibuat di ruang parlemen oleh individu-individu yang kompetensinya sering kali dipertanyakan oleh publik.
Proses Legislasi yang Ideal: Belajar dari Amerika Serikat
Jika kita melihat bagaimana proses legislasi berlangsung di Amerika Serikat, kita dapat menemukan perbedaan yang signifikan dalam pendekatan mereka terhadap pembuatan UU. Sistem di sana menekankan partisipasi aktif dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, perwakilan industri, hingga pakar hukum dan ekonomi. Sebuah rancangan UU harus melalui serangkaian diskusi, dengar pendapat publik, serta debat yang komprehensif sebelum akhirnya bisa disahkan.
Di Amerika Serikat, sebelum suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan, terlebih dahulu dilakukan kajian mendalam yang mencakup analisis dampak sosial, ekonomi, dan politik. Komite-komite di Kongres menggelar berbagai hearing (sidang dengar pendapat) dengan menghadirkan para ahli, praktisi, serta perwakilan masyarakat yang berkepentingan terhadap isu yang diatur dalam UU tersebut. Proses ini memastikan bahwa setiap UU yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan bukan sekadar hasil keputusan elite politik semata.
Realitas Legislasi di Indonesia
Di Indonesia, proses legislasi masih jauh dari ideal. Banyak UU yang lahir tanpa melalui diskusi yang komprehensif dengan berbagai pemangku kepentingan. Tidak jarang, pembahasan RUU dilakukan secara terburu-buru dan minim transparansi. Akibatnya, banyak UU yang menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan aspirasi publik atau bahkan justru merugikan rakyat.
Sebagai contoh, UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 menghadapi gelombang protes besar dari berbagai elemen masyarakat. UU ini dinilai lebih menguntungkan kepentingan korporasi dibanding kesejahteraan pekerja. Selain itu, banyak pasal dalam UU tersebut yang dianggap bermasalah secara substansi maupun prosedural, termasuk proses pembahasannya yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa.
Legislasi Harus Melibatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Idealnya, setiap UU yang disusun harus melibatkan berbagai stakeholder, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut. Tanpa mekanisme partisipatif yang efektif, UU yang dihasilkan berpotensi gagal dalam implementasi atau bahkan menciptakan masalah baru di masyarakat.
Selain itu, perlu ada peningkatan kapasitas anggota DPR dalam memahami substansi legislasi. Kompetensi legislator sangat berpengaruh terhadap kualitas UU yang dihasilkan. Jika anggota DPR yang membuat UU tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap substansi hukum dan dampaknya, maka UU yang lahir pun berisiko cacat dari sisi akademik maupun teknis.
Kesimpulan
Meskipun DPR memiliki tugas konstitusional dalam membuat UU, hal ini tidak serta-merta berarti bahwa mereka satu-satunya pihak yang berhak menentukan isi dari UU tersebut. Legislasi harus menjadi hasil dari proses deliberatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, bukan hanya ditentukan oleh sekelompok anggota DPR yang kredibilitas dan kompetensinya sering dipertanyakan oleh rakyat. Indonesia perlu belajar dari sistem legislasi di negara lain, seperti Amerika Serikat, yang menempatkan partisipasi publik sebagai bagian integral dalam proses penyusunan UU. Dengan demikian, diharapkan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan bukan sekadar menjadi alat kepentingan politik tertentu.


























