Oleh: Ali Syarief
Ada tanda-tanda yang tak boleh diabaikan. Di tengah transisi kekuasaan menuju pemerintahan Prabowo Subianto, publik dikejutkan oleh beredarnya Draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Draf itu memuat ketentuan yang memberi ruang bagi personel TNI untuk terlibat langsung dalam penangkalan, penindakan, hingga pemulihan aksi terorisme.
Sekilas, kebijakan ini terdengar wajar. Terorisme adalah ancaman serius. Namun, sejarah politik Indonesia mengajarkan satu hal penting: setiap perluasan peran militer di ruang sipil selalu membawa konsekuensi besar bagi demokrasi.
Lebih menarik lagi, pemerintah buru-buru meredam kekhawatiran publik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud memperluas peran TNI. “Peran TNI hanya dalam kondisi tertentu,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. Ia juga menegaskan bahwa draf tersebut masih dalam pembahasan internal.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lebih mendasar:
Jika tidak ada niat memperluas peran TNI, mengapa draf regulasi ini disusun?
Dari Reformasi ke Re-militerisasi?
Sejak Reformasi 1998, Indonesia berupaya keras memisahkan peran militer dari ranah sipil. Dwifungsi ABRI dikubur demi membangun tatanan demokrasi modern: polisi menangani keamanan internal, militer fokus pada pertahanan negara.
Namun, dua dekade terakhir menunjukkan tren sebaliknya. Pelibatan TNI dalam penanganan pandemi, proyek infrastruktur, hingga operasi keamanan domestik terus meluas. Kini, lewat draf Perpres antiterorisme, gerbang baru kembali dibuka.
Dalihnya klasik: ancaman luar biasa butuh langkah luar biasa. Tetapi definisi “ancaman terorisme” dalam praktik sering kali elastis. Dalam rezim yang memiliki kecenderungan kuat pada pendekatan keamanan, elastisitas definisi ini berpotensi menjadi pintu masuk represi.
Isyarat Awal Karakter Rezim Prabowo
Tidak bisa dipungkiri, Prabowo Subianto adalah figur dengan latar belakang militer kuat. Publik memilihnya dengan harapan stabilitas dan ketegasan. Namun stabilitas yang bertumpu pada pendekatan keamanan berlebihan dapat berubah menjadi negara yang mudah menempatkan kritik sebagai ancaman.
Draf Perpres ini, meski masih “pembahasan internal”, memberi sinyal arah kebijakan:
negara semakin nyaman memanggil militer untuk urusan domestik.
Di sinilah alarm demokrasi berbunyi.
Siapa yang Mengawasi?
Masalah utama bukan sekadar pelibatan TNI, melainkan mekanisme kontrol dan akuntabilitas. Polisi tunduk pada sistem peradilan pidana. Operasi militer tunduk pada logika komando perang. Ketika dua logika ini bercampur dalam penanganan warga sipil, ruang abu-abu hukum terbuka lebar.
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi salah tangkap?
Siapa yang mengawasi operasi?
Siapa yang menjamin hak warga tetap terlindungi?
Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dalam draf yang beredar.
Waspada, Bukan Paranoia
Kewaspadaan publik bukan bentuk ketakutan berlebihan. Ia lahir dari pengalaman sejarah. Demokrasi Indonesia masih muda. Ia mudah tergelincir jika masyarakat lengah pada perubahan kecil yang tampak administratif, tetapi berdampak struktural.
Draf Perpres ini mungkin belum final. Namun justru pada tahap awal inilah kontrol publik harus bekerja.
Sebab, ketika regulasi sudah sah, penyesalan selalu datang terlambat.
Penutup
Pemerintah boleh berkata “tidak ada perluasan peran”. Namun draf yang beredar berkata sebaliknya: negara sedang menyiapkan perangkat hukum untuk memberi TNI ruang lebih luas di ranah keamanan internal.
Ini bukan soal setuju atau tidak setuju pada perang melawan terorisme.
Ini soal menjaga agar demokrasi tidak perlahan berubah menjadi negara keamanan.
Alarm sudah berbunyi.
Publik sebaiknya tidak mematikannya.
Fusilatnews — Menjaga Nalar Publik Tetap Merdeka

Oleh: Ali Syarief
























