Oleh: Ali Syarief
Dalam negara demokrasi modern, ada garis batas yang tidak boleh kabur: tentara menghadapi musuh negara, polisi menegakkan hukum atas warga negara. Garis ini bukan sekadar pembagian tugas teknis, melainkan fondasi agar kekuasaan bersenjata tidak berubah menjadi alat penekan rakyatnya sendiri.
Karena itu, beredarnya Draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme patut dibaca lebih dari sekadar dokumen administratif. Draf tersebut memberi ruang bagi TNI terlibat dalam penangkalan, penindakan, hingga pemulihan aksi terorisme. Artinya, militer kembali disiapkan masuk ke ruang keamanan internal.
Pemerintah mencoba menenangkan suasana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada niat memperluas peran TNI. “Peran TNI hanya dalam kondisi tertentu,” ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026. Draf itu, katanya, masih pembahasan internal.
Namun publik berhak bertanya:
Jika tidak ada rencana memperluas peran, mengapa regulasi perlu disusun?
Pelajaran dari Reformasi
Reformasi 1998 mengoreksi satu kesalahan besar masa lalu: militer tidak boleh menangani urusan sipil. Dwifungsi ABRI dihapus karena terbukti melahirkan represi, impunitas, dan matinya kontrol hukum.
Sejak itu, logikanya jelas:
- Polisi bekerja dalam koridor hukum dan peradilan.
- Militer bekerja dalam koridor pertahanan dan peperangan.
Ketika terorisme dijadikan alasan untuk menggeser batas ini, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas keamanan, tetapi watak negara itu sendiri.
UU Terorisme dan Definisi yang Terlalu Lentur
Masalah lain yang jarang dibicarakan adalah luasnya tafsir dalam Undang-Undang Terorisme. Dalam praktiknya, pasal-pasal yang multitafsir kerap menimbulkan kekhawatiran publik bahwa hal-hal sangat sepele pun dapat dicurigai sebagai indikasi radikalisme.
Bahkan di ruang diskusi masyarakat, muncul sindiran getir:
“Jangan-jangan menyimpan buku doa pun bisa dicurigai sebagai teroris.”
Sindiran ini mungkin terdengar hiperbolik. Namun ia mencerminkan keresahan nyata: ketika definisi ancaman terlalu lentur, hukum bisa berubah menjadi alat kecurigaan massal. Dalam situasi seperti itu, memperluas keterlibatan militer justru memperbesar risiko salah sasaran.
Terorisme dan Definisi Ancaman
Tak ada yang menyangkal terorisme adalah ancaman serius. Namun masalah muncul ketika definisi ancaman menjadi elastis dan politis. Dalam rezim yang gemar menggunakan pendekatan keamanan, lawan politik, aktivis kritis, bahkan demonstrasi jalanan dapat dengan mudah dicap “mengganggu stabilitas”.
Di titik ini, kehadiran militer dalam operasi domestik bukan lagi sekadar alat menghadapi teror, tetapi potensi alat pembungkaman.
Awal Arah Rezim Baru
Pemerintahan Prabowo Subianto lahir dari janji stabilitas dan ketegasan. Namun stabilitas yang disandarkan pada pendekatan militeristik berlebihan selalu membawa risiko: negara melihat rakyat sebagai objek pengamanan, bukan subjek hukum.
Draf Perpres ini menjadi isyarat awal: negara mulai merasa nyaman kembali memanggil tentara untuk urusan dalam negeri. Bagi sebagian orang ini mungkin terlihat wajar. Namun bagi demokrasi, ini adalah lampu kuning.
Masalah Akuntabilitas
Polisi tunduk pada mekanisme hukum. Salah tangkap bisa digugat di pengadilan. Ada jalur koreksi.
Sementara operasi militer bekerja dengan logika komando dan kerahasiaan. Ketika logika ini diterapkan kepada warga sipil, muncul pertanyaan serius:
Siapa mengawasi operasi TNI dalam penindakan teror?
Siapa bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran HAM?
Siapa menjamin warga tak diperlakukan sebagai musuh perang?
Draf yang beredar belum menjawabnya.
Garis yang Tidak Boleh Dilintasi
Negara hukum berdiri di atas prinsip sederhana:
rakyat bukan musuh negara.
Tentara dilatih untuk menumpas musuh.
Polisi dilatih untuk menegakkan hukum.
Ketika tentara diberi mandat menghadapi warga negara dalam konteks penegakan hukum, garis itu kabur. Dan ketika garis itu kabur, sejarah menunjukkan: yang lahir adalah negara ketakutan.
Penutup
Draf Perpres ini mungkin belum final. Tetapi arah anginnya sudah terasa. Ada kecenderungan mengembalikan peran militer ke ruang sipil dengan dalih keamanan.
Karena itu, kewaspadaan publik bukan paranoia. Ia adalah refleks sehat demokrasi.
Sebab bila suatu hari tentara kembali hadir di jalan-jalan bukan untuk parade, melainkan untuk operasi keamanan domestik, saat itulah kita sadar: garis yang dulu diperjuangkan Reformasi telah terlewati.
Dan penyesalan selalu datang belakangan.
Fusilatnews — Menjaga Nalar Publik Tetap Merdeka

Oleh: Ali Syarief
























