• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Tentara Itu Menumpas Musuh, Polisi Itu Menegakkan Hukum

Ali Syarief by Ali Syarief
January 12, 2026
in Birokrasi, Feature
0
MENYELAMI “MENS REA” POLISI
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ali Syarief

Dalam negara demokrasi modern, ada garis batas yang tidak boleh kabur: tentara menghadapi musuh negara, polisi menegakkan hukum atas warga negara. Garis ini bukan sekadar pembagian tugas teknis, melainkan fondasi agar kekuasaan bersenjata tidak berubah menjadi alat penekan rakyatnya sendiri.

Karena itu, beredarnya Draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme patut dibaca lebih dari sekadar dokumen administratif. Draf tersebut memberi ruang bagi TNI terlibat dalam penangkalan, penindakan, hingga pemulihan aksi terorisme. Artinya, militer kembali disiapkan masuk ke ruang keamanan internal.

Pemerintah mencoba menenangkan suasana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada niat memperluas peran TNI. “Peran TNI hanya dalam kondisi tertentu,” ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026. Draf itu, katanya, masih pembahasan internal.

Namun publik berhak bertanya:
Jika tidak ada rencana memperluas peran, mengapa regulasi perlu disusun?


Pelajaran dari Reformasi

Reformasi 1998 mengoreksi satu kesalahan besar masa lalu: militer tidak boleh menangani urusan sipil. Dwifungsi ABRI dihapus karena terbukti melahirkan represi, impunitas, dan matinya kontrol hukum.

Sejak itu, logikanya jelas:

  • Polisi bekerja dalam koridor hukum dan peradilan.
  • Militer bekerja dalam koridor pertahanan dan peperangan.

Ketika terorisme dijadikan alasan untuk menggeser batas ini, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas keamanan, tetapi watak negara itu sendiri.


UU Terorisme dan Definisi yang Terlalu Lentur

Masalah lain yang jarang dibicarakan adalah luasnya tafsir dalam Undang-Undang Terorisme. Dalam praktiknya, pasal-pasal yang multitafsir kerap menimbulkan kekhawatiran publik bahwa hal-hal sangat sepele pun dapat dicurigai sebagai indikasi radikalisme.

Bahkan di ruang diskusi masyarakat, muncul sindiran getir:
“Jangan-jangan menyimpan buku doa pun bisa dicurigai sebagai teroris.”

Sindiran ini mungkin terdengar hiperbolik. Namun ia mencerminkan keresahan nyata: ketika definisi ancaman terlalu lentur, hukum bisa berubah menjadi alat kecurigaan massal. Dalam situasi seperti itu, memperluas keterlibatan militer justru memperbesar risiko salah sasaran.


Terorisme dan Definisi Ancaman

Tak ada yang menyangkal terorisme adalah ancaman serius. Namun masalah muncul ketika definisi ancaman menjadi elastis dan politis. Dalam rezim yang gemar menggunakan pendekatan keamanan, lawan politik, aktivis kritis, bahkan demonstrasi jalanan dapat dengan mudah dicap “mengganggu stabilitas”.

Di titik ini, kehadiran militer dalam operasi domestik bukan lagi sekadar alat menghadapi teror, tetapi potensi alat pembungkaman.


Awal Arah Rezim Baru

Pemerintahan Prabowo Subianto lahir dari janji stabilitas dan ketegasan. Namun stabilitas yang disandarkan pada pendekatan militeristik berlebihan selalu membawa risiko: negara melihat rakyat sebagai objek pengamanan, bukan subjek hukum.

Draf Perpres ini menjadi isyarat awal: negara mulai merasa nyaman kembali memanggil tentara untuk urusan dalam negeri. Bagi sebagian orang ini mungkin terlihat wajar. Namun bagi demokrasi, ini adalah lampu kuning.


Masalah Akuntabilitas

Polisi tunduk pada mekanisme hukum. Salah tangkap bisa digugat di pengadilan. Ada jalur koreksi.

Sementara operasi militer bekerja dengan logika komando dan kerahasiaan. Ketika logika ini diterapkan kepada warga sipil, muncul pertanyaan serius:

Siapa mengawasi operasi TNI dalam penindakan teror?
Siapa bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran HAM?
Siapa menjamin warga tak diperlakukan sebagai musuh perang?

Draf yang beredar belum menjawabnya.


Garis yang Tidak Boleh Dilintasi

Negara hukum berdiri di atas prinsip sederhana:
rakyat bukan musuh negara.

Tentara dilatih untuk menumpas musuh.
Polisi dilatih untuk menegakkan hukum.

Ketika tentara diberi mandat menghadapi warga negara dalam konteks penegakan hukum, garis itu kabur. Dan ketika garis itu kabur, sejarah menunjukkan: yang lahir adalah negara ketakutan.


Penutup

Draf Perpres ini mungkin belum final. Tetapi arah anginnya sudah terasa. Ada kecenderungan mengembalikan peran militer ke ruang sipil dengan dalih keamanan.

Karena itu, kewaspadaan publik bukan paranoia. Ia adalah refleks sehat demokrasi.

Sebab bila suatu hari tentara kembali hadir di jalan-jalan bukan untuk parade, melainkan untuk operasi keamanan domestik, saat itulah kita sadar: garis yang dulu diperjuangkan Reformasi telah terlewati.

Dan penyesalan selalu datang belakangan.


Fusilatnews — Menjaga Nalar Publik Tetap Merdeka


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Alarm Dini dari Istana: Draf Perpres TNI dan Bayang-Bayang Rezim Keamanan

Next Post

Menuju Sosial Demokrat Islam: Jalan Keluar dari Jebakan Populisme dan Utopia

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Menuju Sosial Demokrat Islam: Jalan Keluar dari Jebakan Populisme dan Utopia

Menuju Sosial Demokrat Islam: Jalan Keluar dari Jebakan Populisme dan Utopia

Rekonsiliasi yang Menutup Luka: Sebuah Kebohongan yang Berkelanjutan

Pernyataan Roy Suryo Eggi dan DHL pecundang asli ngacok dan implicated

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...