Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Pendahuluan
Bagi siapa pun yang mempelajari ajaran Soekarno, akan memahami bahwa kristalisasi dari seluruh pemikiran dan falsafah beliau termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ajaran Pancasila yang dikemukakan Soekarno pada 1 Juni 1945 berisi lima prinsip dasar negara, yaitu: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme (Perikemanusiaan), Mufakat (Demokrasi), Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soekarno menegaskan bahwa Pancasila merupakan landasan filosofis (philosophische grondslag) yang sedalam-dalamnya untuk membangun negara Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.
Dalam pandangannya, Pancasila bukanlah ciptaan pribadi, sebab dasar negara yang dianggit sendiri oleh seseorang akan mudah retak dan tidak bertahan lama.
Mengapa Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila?
(Cuplikan Amanat PJM Presiden Soekarno di Surabaya, 24 September 1955)
“Saya ingin membentuk dasar satu wadah yang tidak retak, yang utuh, yang dapat menampung seluruh masyarakat Indonesia yang beragam, dan yang diterima oleh semua golongan—baik yang beragama Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu-Bali, maupun agama-agama lainnya.
Saya tidak menciptakan Pancasila, Saudara-saudara, sebab sesuatu dasar negara yang diciptakan sendiri tidak akan bertahan lama.
Jikalau kamu hendak mengadakan dasar untuk sesuatu negara, jangan bikin sendiri, jangan anggit sendiri, jangan karang sendiri. Selamilah sedalam-dalamnya lautan sejarah, galilah bumi sejarah bangsamu!
Aku menggali lima mutiara yang terbenam di dalam bumi Indonesia akibat penjajahan selama 350 tahun, dan kini kukembalikan lima mutiara itu ke atas persada bangsa Indonesia—itulah Pancasila.”
Soekarno kemudian menegaskan kembali hal ini ketika menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam Ilmu Ketatanegaraan dari Universitas Gadjah Mada.
Dalam pidatonya, beliau berkata:
“Dengan terharu aku menerima gelar Doktor Honoris Causa yang dihadiahkan kepadaku oleh Universitas Gadjah Mada, tetapi aku tolak dengan tegas ucapan Profesor Notonagoro bahwa aku adalah pencipta Pancasila.
Aku bukan pencipta Pancasila. Pancasila diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri. Aku hanya menggali Pancasila dari buminya bangsa Indonesia.”
Pancasila, menurut Soekarno, bukanlah gagasan baru, melainkan refleksi dari jiwa dan peradaban bangsa Indonesia yang sudah ada sejak dahulu kala.
Bangsa Indonesia sejak mula telah mengenal Ketuhanan, mencintai Tanah Air, menjunjung nilai kemanusiaan, hidup bergotong royong, dan berjiwa adil sosial.
Oleh sebab itu, UUD 1945 dan Pancasila adalah dua sisi dari satu kesatuan, sebagaimana Soekarno menegaskan:
“Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro-loroning atunggal—dua hal yang tak dapat dipisahkan satu sama lain.”
Pak Harto Menjaga Ajaran Bung Karno
Pertanyaan penting muncul: bagaimana Presiden Soeharto memperlakukan ajaran Soekarno yang terkristalisasi dalam UUD 1945 dan Pancasila?
Soeharto, dalam praktik pemerintahannya, berusaha menjaga keutuhan ajaran Soekarno tersebut dengan memastikan UUD 1945 tidak mudah diubah.
Upaya ini diwujudkan melalui:
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, dan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Kedua regulasi ini dibuat sebagai tameng konstitusional untuk melindungi kemurnian UUD 1945 dari upaya amandemen yang berpotensi merusak fondasi negara.
Namun, ketika masa Reformasi datang, perlindungan itu dicabut.
Tap MPR dan UU Referendum dihapuskan, membuka jalan bagi perubahan konstitusi secara menyeluruh.
Proses ini—yang disebut sebagai amandemen UUD 1945—dilakukan dengan dalih penyempurnaan, namun sesungguhnya merupakan kudeta konstitusi terhadap roh UUD 1945.
Ironisnya, partai yang memotori proses tersebut adalah PDI Perjuangan, partai yang mengklaim diri sebagai pewaris ajaran Soekarno.
Dengan Megawati Soekarnoputri sebagai simbol politiknya dan Jakob Tobing sebagai Ketua Fraksi PDIP di MPR kala itu, amandemen UUD 1945 dijalankan tanpa disadari telah menggerus ajaran ayahandanya sendiri.
Maka, sejarah mencatat:
Soeharto berupaya menjaga ajaran Soekarno melalui perlindungan UUD 1945, sementara Megawati tanpa sadar telah turut menghancurkannya.

Oleh Prihandoyo Kuswanto



















