Oleh: Entang Sastraatmadja
Banyak media sosial memberitakan pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelamatkan penggilingan padi kecil yang selama ini kalah bersaing dengan penggilingan besar. Menurutnya, penutupan penggilingan kecil memang fenomena lama, namun justru menjadi dasar bagi penataan ulang struktur pasar beras nasional.
Saat ini terdapat sekitar 161 ribu penggilingan padi kecil di Indonesia dengan kapasitas total mencapai 116 juta ton per tahun—angka yang bahkan melampaui total produksi gabah nasional yang hanya 65 juta ton. Sementara itu, penggilingan menengah dan besar yang bermunculan dalam dua dekade terakhir memiliki kapasitas sekitar 50 juta ton per tahun, sehingga menimbulkan ketimpangan daya saing yang tajam.
“Kalau kapasitas 116 juta ton, sementara produksi padi hanya 65 juta ton, ya idle,” ujar Amran. Karena itu, pemerintah menyiapkan intervensi agar penggilingan kecil tetap hidup. Sebagai perbandingan, penggilingan besar mampu membeli gabah seharga Rp 6.700–7.000 per kilogram, sedangkan penggilingan kecil hanya sanggup di Rp 6.500 per kilogram.
Ironi di Tengah Ketimpangan
Penggilingan padi kecil kini banyak yang gulung tikar. Isu beras oplosan menambah ketidakpastian pasar, membuat para penggiling kecil khawatir terhadap reputasi dan kepercayaan konsumen. Ditambah lagi kebijakan pemerintah yang menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah menjadi Rp 6.500 per kilogram, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras tetap di Rp 12.500 per kilogram, membuat margin usaha mereka semakin tipis.
Dalam situasi seperti ini, penggilingan kecil tidak hanya kalah modal, tetapi juga kalah akses, kalah pasar, bahkan kalah dalam hal kepercayaan publik. Persaingan yang kian ketat dengan penggilingan besar membuat mereka sulit bertahan.
Akibatnya, sekitar 40 persen penggilingan padi di Indonesia dilaporkan telah tutup. Di Karawang, Jawa Barat, misalnya, 10 dari 23 penggilingan kecil memilih menutup usaha karena takut terseret kasus beras oplosan.
Langkah Pemerintah: Niat Baik yang Masih Tertatih
Pemerintah sebenarnya telah mengambil beberapa langkah untuk mendukung penggilingan padi dan petani:
- Penetapan HPP Gabah. Pemerintah menetapkan HPP gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram untuk melindungi petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Kerja Sama dengan PERPADI. Pemerintah bekerja sama dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) untuk menyerap hasil produksi dalam negeri.
- Penyerapan Gabah oleh Bulog. Perum Bulog menargetkan penyerapan 2,5–3 juta ton setara beras guna menjaga stabilitas harga dan stok nasional.
- Pengembangan Infrastruktur. Pembangunan sentra penggilingan modern untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas beras.
- Dukungan bagi Petani. Penyediaan sarana produksi serta kebijakan harga yang dianggap menguntungkan.
Namun, langkah-langkah ini belum menjawab akar persoalan. Ketimpangan struktur pasar masih dibiarkan, dan penggilingan kecil tetap berada di posisi paling rentan.
Menyelamatkan yang Kecil, Menyelamatkan yang Esensial
Penggilingan padi, baik besar maupun kecil, adalah urat nadi sistem pangan nasional. Menyelamatkan penggilingan kecil berarti menjaga keseimbangan ekosistem pangan, membuka ruang bagi kedaulatan ekonomi pedesaan, dan memastikan distribusi nilai tambah tidak hanya terserap oleh segelintir korporasi besar.
Untuk itu, sejumlah rekomendasi perlu segera dijalankan:
- Meningkatkan Efisiensi Produksi. Dorong penggilingan kecil mengadopsi teknologi yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
- Peningkatan Kualitas Beras. Standarisasi proses pengolahan agar mutu beras lokal dapat bersaing.
- Kemitraan dengan Petani. Bangun model kerja sama yang saling menguntungkan antara petani dan penggilingan kecil.
- Perbaikan Infrastruktur Desa. Akses jalan, listrik, dan gudang penyimpanan harus menjadi prioritas agar rantai pasok efisien.
- Dukungan Keuangan. Akses pembiayaan lunak dan kredit produktif bagi penggilingan kecil mutlak diperlukan.
- Pelatihan dan Pendidikan. Peningkatan kapasitas SDM agar mereka mampu beradaptasi dengan teknologi dan pasar baru.
Menyelamatkan penggilingan padi kecil bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi juga soal kedaulatan pangan dan keadilan sosial. Bila penggilingan kecil terus mati, maka pangan kita akan semakin dikuasai oleh segelintir pemain besar—dan petani kembali menjadi penonton di tanah sendiri.
Negara harus berpihak. Sebab membela penggilingan padi kecil berarti membela kehidupan di sawah, di desa, dan di meja makan rakyat Indonesia.
Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat

Oleh: Entang Sastraatmadja
























