Oleh: Nazaruddin
Dalam diskursus penetapan kalender Islam di Indonesia, kita kerap terjebak dalam dikotomi yang melelahkan dan berulang: rukyatul hilal versus hisab. Seolah-olah perdebatan ini adalah pertarungan antara kesalehan beragama dan kecanggihan sains. Padahal, jika dibedah lebih dalam, persoalan ini sejatinya adalah ujian bagi akal budi umat dalam membaca hadis Nabi di tengah peradaban yang telah berubah secara radikal.
Hadis sebagai Instrumen, Bukan Tujuan
Argumen utama pendukung rukyah bertumpu pada ketaatan tekstual terhadap hadis Nabi: “Berpuasalah karena melihat hilal…”. Namun, pendekatan ini kerap berhenti pada bunyi teks, tanpa bertanya pada maksud dan konteksnya.
Pada abad ke-7, rukyah—melihat hilal dengan mata telanjang—adalah satu-satunya instrumen yang tersedia bagi umat yang belum mengenal astronomi posisi. Masyarakat Arab saat itu disebut ummiyyun, bukan dalam makna peyoratif, melainkan dalam arti belum memiliki tradisi ilmu falak matematis.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah perintah Nabi terletak pada “melihat” sebagai kewajiban ritual, atau pada “mengetahui masuknya bulan” sebagai tujuan syariat? Jika tujuan syariat adalah kepastian waktu ibadah, maka rukyah hanyalah alat. Mengganti alat yang bersifat probabilistik—bergantung pada cuaca dan keterbatasan mata manusia—dengan alat yang bersifat presisi—astronomi modern—tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran agama. Sebaliknya, ia justru penyempurnaan dari tujuan ibadah itu sendiri.
Anomali Logika: Tiga Bulan Versus Sembilan Bulan
Di sinilah benturan akal paling telanjang terlihat. Jika negara bersikeras bahwa rukyah adalah mandat hadis yang tak boleh ditinggalkan, mengapa praktik tersebut hanya diberlakukan pada penentuan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah?
Secara ilmiah dan sistem kalender, tahun Hijriah adalah satu kesatuan 12 bulan. Jika diyakini bahwa akurasi tanggal hanya bisa dicapai melalui pengamatan fisik, maka mengabaikan rukyah pada sembilan bulan lainnya adalah kecerobohan sistemik. Bagaimana mungkin kita merasa yakin akan keabsahan awal Ramadhan, jika bulan-bulan sebelumnya—Rajab dan Sya’ban misalnya—ditetapkan semata-mata melalui perhitungan di atas kertas tanpa Sidang Isbat?
Ini adalah disorientasi logika. Kita menggunakan standar sains (hisab) untuk mayoritas umur kalender kita, namun mendadak kembali ke pendekatan pra-sains hanya untuk tiga bulan tertentu, demi alasan keyakinan yang tidak konsisten.
Melawan Ketakutan terhadap Perubahan
Sebagian pihak khawatir, jika rukyah ditinggalkan, maka spiritualitas dan ketaatan umat akan luntur. Kekhawatiran ini berangkat dari asumsi keliru. Islam sejak awal adalah agama yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Hisab bukan produk sekularisme, melainkan hasil kerja akal yang juga merupakan anugerah Tuhan.
Menggunakan hisab secara konsisten selama 12 bulan bukan berarti meremehkan hadis, melainkan menempatkannya secara kontekstual. Hadis rukyah hadir untuk mempermudah umat di zamannya agar tidak terjebak dalam kebingungan. Hari ini, memaksakan rukyah di tengah polusi cahaya, cuaca ekstrem, dan keterbatasan visual justru mempersulit umat.
Lebih jauh, memaksa negara menggelar Sidang Isbat yang mahal, melelahkan, dan berulang—hanya untuk mengonfirmasi hasil yang secara astronomis sudah dapat dipastikan—adalah bentuk pemborosan. Padahal, efisiensi dan penghindaran dari israf adalah prinsip etis dalam Islam itu sendiri.
Konsistensi adalah Marwah
Jika kita memilih patuh pada teks hadis secara harfiah, maka lakukanlah rukyah secara penuh selama 12 bulan, lengkap dengan seluruh konsekuensi birokrasinya. Namun, jika kita memilih menggunakan akal dan sains, maka terimalah hisab sebagai sistem kalender yang konsisten, stabil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Berhenti di persimpangan jalan. Standar ganda yang selama ini dijalankan—mengagungkan rukyah saat ada “proyek” Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, namun mengandalkan hisab pada bulan-bulan lainnya—hanya menunjukkan kegagalan kita mendamaikan teks masa lalu dengan realitas masa depan.
Marwah agama tidak terletak pada seremoni isbat yang bersifat musiman, melainkan pada konsistensi berpikir, kejujuran ilmiah, dan keberanian menafsirkan ajaran secara bertanggung jawab.

Oleh: Nazaruddin

















