Penetapan awal bulan puasa sejatinya adalah wilayah keyakinan keagamaan. Ia lahir dari tradisi keilmuan Islam yang panjang, yang sejak awal telah menyadari satu hal mendasar: perbedaan adalah keniscayaan. Karena itu, metode rukyat dan hisab tidak pernah dimaksudkan untuk dipertentangkan secara politis, apalagi dipaksakan secara tunggal.
Masalah justru muncul ketika negara turun tangan—bukan sebagai penjamin ruang kebebasan beragama, melainkan sebagai penentu kebenaran.
Padahal, berulang kali para presiden, pejabat tinggi negara, dan ahli tata negara menegaskan satu hal yang sama: Indonesia bukan negara Islam, bukan negara agama, dan bukan negara teokrasi. Indonesia adalah negara konstitusional yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Namun, dalam praktik penetapan awal Ramadan, negara sering kali bertindak seolah-olah ia adalah imam tunggal bagi seluruh umat.
Di sinilah kontradiksi itu bermula.
Rukyat dan Hisab: Bukan Masalah, Tapi Warisan Keilmuan
Perbedaan antara rukyat dan hisab bukanlah persoalan baru. Sejak berabad-abad lalu, ulama telah memahami bahwa keduanya adalah metode ilmiah dan keagamaan yang sah, dengan basis dalil, rasionalitas, dan konteks masing-masing. Tidak ada yang lebih Islam dan tidak ada yang kurang sah.
Ketika hasilnya berbeda, itu bukan kegagalan. Itu adalah konsekuensi logis dari keragaman metodologi.
Umat sesungguhnya sudah lama hidup berdampingan dengan perbedaan ini. Masjid tetap berdiri, puasa tetap dijalankan, silaturahmi tetap terjaga. Tidak ada kekacauan teologis—sampai negara masuk dan berkata: “Ini yang resmi.”
Ketika Negara Berpihak, Perpecahan Tak Terelakkan
Negara seharusnya berdiri di atas semua golongan. Namun, ketika negara memilih satu metode, menetapkannya sebagai keputusan resmi, lalu memberi label implisit bahwa yang lain “berbeda dari negara”, maka di situlah masalah dimulai.
Perbedaan yang tadinya ilmiah dan keagamaan berubah menjadi politis dan sosial.
Yang berpuasa lebih dulu dianggap tidak taat kepada negara.
Yang berpuasa belakangan dicap menunggu legitimasi kekuasaan.
Negara, sadar atau tidak, telah menciptakan dikotomi: resmi dan tidak resmi.
Dan setiap dikotomi yang dilegalkan oleh kekuasaan, hampir selalu berujung pada perpecahan.
Ironisnya, negara melakukan ini sambil terus mengulang narasi bahwa ia bukan negara agama.
Bukan Urusan Negara Menyatukan Iman
Negara tidak pernah diberi mandat konstitusional untuk menyeragamkan iman.
Tugas negara adalah melindungi hak warga, bukan menentukan tafsir ibadah.
Jika negara konsisten dengan klaimnya sebagai negara nonagama, maka sikap paling adil adalah menarik diri dari wilayah penetapan ibadah yang bersifat keyakinan. Negara cukup memastikan hari libur nasional, ketertiban umum, dan pelayanan publik tetap berjalan—tanpa mengklaim kebenaran teologis apa pun.
Menyatukan umat bukan tugas negara.
Menjamin umat tidak dipaksa tunduk pada satu tafsir—itulah tugas negara.
Penutup: Netralitas yang Terlupakan
Perpecahan umat tidak lahir dari rukyat dan hisab.
Ia lahir dari ketidakmampuan negara menjaga jarak.
Selama negara terus ingin menjadi wasit sekaligus pemain, konflik simbolik seperti ini akan terus berulang setiap tahun. Dan setiap tahun pula, kita akan menyaksikan ironi yang sama: negara yang mengaku bukan negara agama, tetapi bersikap seolah-olah memiliki otoritas keagamaan tertinggi.
Mungkin sudah waktunya negara belajar satu hal sederhana:
Iman tidak perlu disatukan dengan keputusan, cukup dihormati dengan kebebasan.


















