Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terpilih kembali jabat ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023 – 2028 dalam pemihan Ketua yang fihadiri 9 hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Jakarta, Fusilatnews – Hakim konstitusi Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Hakim Anwar Usman terpilih lewat mekanisme voting setelah tak ada hasil dalam Rapat Pleno sembilan hakim konstitusi.
Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berhasil mengungguli calon lainnya, Arief Hidayat. Anwar mengantongi lima suara, berbanding empat suara Arief Hidayat.
Anwar sebelumnya pertama kali menjadi hakim konstitusi usai dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2011
Pemilihan ketua MK menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.
Terlepas dari kariernya sebagai hakim konstitusi, Anwar tercatat memiliki harta Rp31,517 miliar.
























