OLEH : ENTANG SASYRAATMADJA
Sebagaimana dirilis TEMPO, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, sampai sekarang masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang belum mematuhi ketentuan pembelian harga gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram. Arief mengonfirmasi hal itu saat meninjau operasi pasar pangan murah di Kantor Pos Indonesia yang berlokasi di Bogor dan Cibinong, Jawa Barat.
Tidak hanya Kepala Badan Pangan Nasional yang menyebut masih adanya “offtaker” nakal dan tidak taat asas atas aturan Pemerintah, namun beberapa rilis yang disampaikan pejabat tinggi di negeri ini, terekam juga melaporkan hal yang sama. Dengan kalimat lain, dapat disampaikan, ketentuan HPP Gabah sebesar Rp. 6500,- belum dapat diterapkan secara konsekwen.
Kebijakan Pemerintahan Prabowo/Gibran beserta rengrengan Kabinet Merah Putih, menetapkan “satu harga” gabah sebesar Rp. 6500,- dikandung maksud agar petani mendapat penjaminan atau kepastian harga gabah kering panen yang dihasilkannya, atas kerja keras dan jerih payahnya selama kurang lebih 100 hari menggarap usahatani padi yang digeluti nya.
Hal ini penting ditempuh, karena dengan kebijakan HPP Gabah yang selama ini dilakukan, petani selalu jadi korban permainan oknum-oknum tertentu. Terlebih para oknum yang doyan menekan harga gabah di tingkat petani. Lahirnya kebijakan satu harga gabah, diharapkan akan mampu mengeleminir kiprah para oknum yang suka memarginalkan kehidupan petani.
Persoalan kritisnya adalah apakah dengan diberlakukannya kebijakan satu harga gabah, kita tetap menemukan adanya kiprah para oknum yang masih membeli gabah petani dibawah harga Rp. 6500,- ? Jawabnya jelas, berdasarkan keterangan para pemimpin bangsa, di banyak daerah masih ditemukan adanya oknum pengusaha penggilingan padi yang nakal.
Penetapah HPP Gabah sebesar Rp. 6500,- tersebut, tentu telah melalui pengkajian dan perhitungan matang dari segenap pemangku kepentingan dunia pergabahan dan perberasan. Beberapa organisasi petani pun diminta pandangan dan usulannya. Begitu pun dengan kalangan akademisi dan dunia usaha serta para pemangku kepentingan lainnya.
Walau HPP Gabah yang diusulkan organisasi petani hampir tidak pernah dipenuhi Pemerintah, namun dengan adanya kenaikan HPP Gabah, para petani pasti akan merasa senang, berapa pun nilai kenaikannya itu. Contoh, sekalipun kenaikan HPP Gabah terakhir hanya Rp. 500,-, para petani tetap menyambutnya dengan riang gembira. Apalagi kalau kenaikannya Rp. 1000,-.
Bagi petani, jaminan dan kepastian harga gabah kering panen merupakan tumpuan untuk dapat berubah nasib dan kehidupan. Selama ini, petani selalu kecewa berat dalam menghadapi panen raya padi. Anjloknya harga gabah di tingkat petani, menjadi sumber kekecewaannya terhadap Pemerintah. Di benak petani, mengapa Pemerintah seperti yang tak berdaya menghadapinya.
Dengan seabreg kekuasaan dan kewenangan yang digenggamnya, mengapa Pemerintah tidak mampu mencarikan jalan keluar terbaiknya, sehingga anjloknya harga gabah, tidak terus berulang setiap musimnya ? Lalu, mengapa dikala bangsa ini dipimpin oleh Presiden Prabowo, ternyata lahir terobosan cerdas terkait dengan kebijakan HPP Gabah ini ?
Seorang sahabat malah berbisik, kenapa Presiden-Presiden sebelum Pak Prabowo, tidak ada yang berani melahirkan jaminan atau kepastian satu harga terhadap HPP Gabah ini ? Boleh jadi, inilah bedanya Pak Prabowo dengan Presiden-Presiden NKRI sebelumnya. Bayangkan, betapa beraninya Pemerintah mencabut persyaratan penyerapan gabah petani dengan membebaskan kadar air dan kadar hampa gabah petani ?
Lebih kerennya lagi, ternyata kemauan politik dan tindakan politik Pemerintah ini, tidak hanya sebatas omon-omon, namun juga dipantau secara langsung oleh Presiden Prabowo sendiri, agar dalam penerapannya di lapangan, betul-betul sesuai dengan yang ditargetkan. Salah satunya, memastikan agar HPP Gabah sebesar Rp. 6500,- itu, benar-benar diwujudkan secara murni dan konsekwen.
Sikap Presiden Prabowo seperti ini, tentu dapat dipahami. Pak Prabowo tidak ingin keberpihakan dan kecintaannya kepada para petani diciderai oleh perilaku oknum-oknum, baik aparat Pemerintah atau para bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha gabah, yang doyan mengorbankan petani, hanya sekedar untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Ditetapkannya HPP Gabah seharga Rp. 6500,- merupakan “harga mati” yang tidak boleh ditawar-tawar lagi. Perum Bulog, Pengusaha Penggilingan Padi/Beras dan Offtaker lainnya, dituntut untuk dapat membeli gabah kering panen petani, sekurang-kurangnya Rp. 6500 ,-. Tidak boleh kurang, namun jika lebih tinggi, pasti akan dibolehkan.
Untuk mendampingi, mengawal, mengawasi dan mengamankan semangat satu harga gabah ini, Pemerintah telah menugaskan secara khusus Aparat Kepolisian, untuk turun langsung ke lapangan, guna memberi peringatan dan menindak tegas, sekiranya terjadi penyimpangan yang bertabrakan dengan aturan dan ketentuan yang telah digariskan.
Akhirnya tentu kita berharap, agar kebijakan satu harga gabah, dengan angka Rp. 6500,- ini, akan mampu mempercepat terwujudnya kehidupan petani yang lebih sejahtera. Kita pasti akan optimis, karena bangsa ini, bukanlah bangsa yang cengeng. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).





















