Jakarta, Fusilatnews.–Membaca Langkah MK yang telah meregistrasi permohonan beracara dengan nomor 4/PUU/XXI/2023, gugatan atas seorang yang bernama Herifuddin Daulay; “Menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut.
Herifuddin juga meminta MK membatalkan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Dia meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Atas dasar itu, fusilat kemudian menghubungi para pakar, penulis dan pengamat hukum, “Tapi saat ini, saya khawatir permohonan atas Pasal 222 menghancurkan pencalonan Aniies Baswedan, saya yakin politik kekuasan saat ini akan berusaha apapun untuk mengahalangi Anies Baswedan menjadi Presiden”, demikian M Yamin Nasution.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan; terlepas dari permohonan tersebut karena harus dibaca secara utuh; Catatan saya tentang unsur-unsur hukum non-deduktif (UUDNRI kita) menguntungkan bahwa betapa menarik, sulit, dan sekaligus sangat halus sifatnya. Sifat UUDNRI sangat halus sehingga sangat menarik untuk digunakan dan dipelajari karena sifat-sifat dan karakternya tersebut.
Namun, ini memiliki daya tarik yang fatal, sangat memancing jebakan kesalahan dalam mengartikan dan melaksanakannya. Oleh karena itu banyaknya penyalah gunaan oleh pemimpin-pemimpin negara kita. Kita butuh Undang-Undang yang anti deduktif, yang relatif lebih terperinci, jelas, dan dapat di fahami lebih objektif.
Dalam asas hukum; suatu kepastian tidak bisa dicela karena ketidakpastian (certum propter incertum non est delinguendum).
Kepastian yang diamanahkan Pembukaan UUD adalah kesejahteraan, perlindungan segenap tumpah darah (keadilan), dll.. Namun, aturannya terlalu terbuka (open legal policy – OLP) hanya berlaku pada prinsip UUD (aturan tanpa syarat) bukan UU dibawah UUD (aturan bersyarat/teknis).
Kita harus berhati-hati tentang apa yang harus kita lakukan dimasa depan (Cavendum est de eo quod faciendum est in futurum), maka UUD NRI harus dibuat lebih terperinci.
Pasal batas masa jabatan presiden maksimal dua periode dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini yang sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 169 huruf n mengatur calon presiden dan wakil presiden tak boleh sudah menjabat dua periode. Sementara itu, Pasal 227 huruf i mengatur surat pernyataan belum pernah menjabat dua periode untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Herifuddin mengajukan 14 alasan untuk membatalkan batas masa jabatan presiden dua periode. Salah satunya adalah ia menilai pasal tersebut tak beralasan menurut hukum.
“Pemohon tidak menemukan alasan penting mengapa batasan jabatan presiden dan wakil presiden mesti diberlakukan. Justru dari tinjauan bela negara malah akan menyebabkan negara Indonesia akan terhebat dipimpin oleh terutama presiden dan wakil presiden dengan kompetensi kealfaan,” ucapnya dalam permohonan tersebut.
Pada bagian petitum, Heriufuddin juga menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta MK untuk menghapus ketentuan syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR dalam pencalonan presiden.
Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212, menjelaskan ulasan lain. Ia melihat dari aspek hukum dan politis, sebagai berikut:
1. Sah sah saja Penggugat menggugat ( JR ) Pasal 169 UU. No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena memang kewenangan MK sesuai istim hukjm NRI.
2. Namun jika materi objek perkara a quo in casu, terselip tujuan untuk membatalkan Pasal 7 UUD. 1945. Ini salah kaprah, bukan domain atau kompetensi hukum daripada MK. Melainkan yuisdiksi MPR RI melalui proses politik DPR RI. Untuk amandemen UUD. 1945
Dengan catatan hukum, perubahan atau amandemen terhadap pasal 7 UUD. 1945 tentang masa jabatan presiden, adalah sebuah proses politik, yang mekanismenya harus mendapatkan mayoritas suara di DPR RI dengan perolehannya disetujui sesuai quorum atau 2/3 suara anggota DPR dan DPD RI yang hadir pada saat sidang paripurna dalam pengambilan putusan untuk amandemen pasal dimaksud.
Dari susut pandang politik, nampaknya materi gugatan in casu menyangkut materi JR. tentang masa jabatan presiden 2 periode, masih berhubungan lengket dengan pemuja Jokowi. Yang sinyalnya adalah isyarat wacana menunda pemilu 2024 agar Jokowi bisa langgeng 3 periode semakin kentara. Makna lainnya adalah bahwa para pendukung Jokowi masih penasaran untuk mendongkel atau menabrak konstitusi dasar NRI. yakni UUD 1945
Bagiamana dengan nasihat Hakim MK?
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan pemohon untuk melihat permohonan-permohonan yang telah dikabulkan oleh MK. Selain itu, Wahiduddin juga meminta Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan. “Setelah diuraikan aturan-aturannya dan saudara menjelaskan kerugian konstitusi yang dialami saudara.
Di alasan permohonan terlalu banyak karena menyebutkan satu persatu. Terlebih lagi pada alasan permohonan itu saudara seolah-olah tidak menguji UU tetapi UUD ini. Justru yang saudara harus kemukakan itu dasar pengujiannya pasal mana dipertentangkan dengan pasal UUD 1945,” kata Wahiduddin saat memberikan saran perbaikan.
Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan pemohon untuk menguraikan kedudukan hukumnya. “Kaitannya dengan bapak sebagai perorangan warga negara pembayar pajak mempunyai hak pilih beragumentasi mempunyai kerugian konstitusional terhadao syarat yang ada di Pasal 7 di mana, itu yang harus dijelaskan,” terang Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pemohon diberi waktu14 hari untuk memperbaiki permohonannya. “Artinya bahwa perbaikan permohonan disampaikan ke MK paling lambat Rabu 1 Februari 2023 pukul 11.00 WIB,” ucap Saldi. (Dikutip dari sumber Resmi MK)

























