Surabaya – FusilatNews – Dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik kepentingan. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, LBH pos Malang, LBH Surabaya, Kontras, Lokataru dan IM 57+ Institutute melayangkan protes ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas diterimanya anggota Polri menjadi penasihat hukum tiga polisi terdakwa di sidang Tragedi Kanjuruhan.
Protes itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi kuasa dari 12-15 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
“Kami melayangkan protes kepada PN Surabaya atas diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum tiga terdakwa dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan,” kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian di PN Surabaya, Kamis (2/2).
Surat keberatan diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil ke Panitera PN Surabaya hari ini. Surat yang sama juga disampaikan ke Komisi Yudisial beberapa hari lalu.
Koalisi telah menemukan kejanggalan sejak sidang perdana Tragedi Kanjuruhan pada 16 Januari 2023 hingga hari ini.
“Bahwa keganjilan yang kami maksud salah satunya diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum tiga terdakwa oleh Majelis Hakim,” ucapnya.
Diketahui, anggota Polri dalam kasus ini yakni Tim Bidang Hukum Polda Jawa Timur. Mereka menjadi pengacara tiga terdakwa dalam persidangan, yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Terhadap proses Persidangan tersebut kami menyampaikan keberatan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Majelis Hakim telah menerima 13 anggota Polri dari Tim Bidang Hukum Polda Jatim sebagai penasihat hukum dalam persidangan, hal itu berdasarkan surat kuasa insidentil No 03/Ijin Khusus/I/2023.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya pada hari Sabtu (1/10/2022). Tragedi itu menyebabkan ratusan korban meninggal dunia.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meletus usai pertandingan antara Arema FC kalah 2-3 melawan Persebaya.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan 5 terdakwa yyaitu Ketua panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dari hasil pengusutan peristiwa Kanjuruhan Malang, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.























