Fusilatnews – Serangan dengan air keras selalu meninggalkan dua luka sekaligus: luka pada tubuh korban dan luka pada nurani publik. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS, Andrie Yunus, kembali membuka pertanyaan lama tentang keamanan para pengkritik kekuasaan di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Kapolri menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation serta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus itu.
Perintah itu tentu penting. Namun bagi publik yang telah lama menyaksikan berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis, perintah saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, konsistensi, dan keberanian negara untuk menembus siapa pun yang berada di balik aksi teror tersebut.
Pola Lama dalam Sejarah Kekerasan terhadap Aktivis
Serangan terhadap Andrie Yunus tidak berdiri sendiri. Dalam sejarah demokrasi Indonesia, kekerasan terhadap aktivis sering kali terjadi pada mereka yang berada di garis depan kritik terhadap kekuasaan, aparat keamanan, atau praktik pelanggaran HAM.
Teror air keras sendiri memiliki simbolisme yang sangat kuat: pelaku tidak sekadar ingin melukai, tetapi juga ingin meninggalkan bekas permanen. Pesannya jelas—menakut-nakuti, membungkam, dan memberi sinyal kepada aktivis lain bahwa kritik memiliki harga yang mahal.
Karena itu, setiap kasus seperti ini selalu menjadi ujian serius bagi negara hukum. Apakah negara mampu melindungi warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkritik?
Negara Tidak Boleh Hanya Reaktif
Perintah presiden kepada Kapolri adalah langkah reaktif yang wajar dalam situasi darurat. Namun persoalan yang lebih besar adalah mengapa pola kekerasan seperti ini terus berulang.
Dalam negara demokrasi yang sehat, perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM seharusnya bersifat preventif, bukan sekadar respons setelah terjadi serangan.
Artinya, negara harus memastikan:
aparat penegak hukum mampu menelusuri aktor intelektual, bukan hanya pelaku lapangan;
proses penyelidikan berjalan transparan dan dapat diawasi publik;
tidak ada impunitas bagi siapa pun yang berada di balik kekerasan.
Jika hanya pelaku kecil yang tertangkap sementara aktor utama tetap tak tersentuh, maka pesan yang dikirim kepada masyarakat adalah bahwa kekerasan terhadap aktivis masih bisa dinegosiasikan.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini juga berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat semakin kritis terhadap kinerja penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu HAM atau kritik terhadap kekuasaan.
Karena itu, keberhasilan atau kegagalan pengusutan kasus Andrie Yunus akan menjadi indikator penting: apakah negara benar-benar berdiri di atas prinsip hukum, atau masih terjebak dalam budaya impunitas.
Demokrasi Tidak Tumbuh dalam Ketakutan
Demokrasi membutuhkan ruang aman bagi kritik. Aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil adalah bagian dari ekosistem yang menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Jika mereka harus hidup dalam bayang-bayang teror, maka demokrasi perlahan berubah menjadi ruang yang sunyi dari keberanian.
Perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri memang membuka harapan. Namun harapan itu hanya akan berarti jika diikuti dengan hasil nyata: pelaku ditangkap, dalang dibongkar, dan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Sebab dalam negara hukum, satu hal harus selalu diingat:
ketika seorang aktivis diserang, yang sebenarnya sedang diuji adalah keberanian negara untuk melindungi demokrasi itu sendiri.























