• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?

fusilat by fusilat
April 12, 2022
in Uncategorized
0
Masalah Baru Terkait Panghapusan Kelas BPJS, Berikut Penjelasan Persi
Share on FacebookShare on Twitter

Sejatinya, setiap orang di Indonesia wajib jadi peserta BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, di kalangan masyarakat masih ada yang menyimpan pertanyaan, apakah boleh tidak ikut BPJS? Apakah BPJS wajib? Kenapa BPJS wajib? Sederet pertanyaan tersebut sudah jelas jawabannya, kepesertaan BPJS bersifat wajib. Lalu bagaimana jika tidak punya BPJS? Artikel ini akan mengulas sejumlah hal untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Asal-usul wajib jadi peserta BPJS

Salah satu regulasi yang memberikan jawaban atas pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam aturan tersebut, Pasal 4 mengamatkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan di antaranya berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib.

Lebih lanjut, Pasal 13 memandatkan agar pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Di sisi lain, Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS. Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Pembentukan BPJS sendiri terlaksana melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Dalam aturan tersebut, ditegaskan lagi mengenai jawaban atas pertanyaan apakah BPJS wajib. Sebagaimana regulasi sebelumnya, jawaban apakah boleh tidak ikut BPJS tetap sama, yakni tidak boleh karena semua penduduk Indonesia wajib jadi peserta BPJS. UU BPJS menjelaskan, peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Lebih lanjut, Pasal 14 UU BPJS berbunyi, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Kemudian Pasal 15 aturan kali ini mengulang bunyi Pasal 13 UU SJSN yang memandatkan agar pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS. Lebih lanjut, Pasal 16 UU BPJS meminta setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Kenapa BPJS wajib?

UU SJSN dalam bagian penjelasan mengungkap bahwa kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. “Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program,” tulis penjelasan atas aturan tersebut, dikutip pada Selasa (12/4/2022). Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.

Sejalan dengan itu, alasan wajib jadi peserta BPJS tidak lepas juga dari adanya prinsip kegotong-royongan. Ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan kenapa BPJS wajib. Prinsip kegotong-royongan ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit. “Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” beber penjelasan atas regulasi ini.

Bagaimana jika tidak punya BPJS?

Dalam penjelasan regulasi yang sama, dipaparkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. Jika tidak punya BPJS, risiko selain tidak bisa menerima manfaat adanya BPJS juga akan ada sanksi yang diberlakukan. Pasal 17 UU BPJS menegaskan, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut berupa:

  • teguran tertulis;
  • denda;
  • dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS. Sedangkan pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Itulah sederet penjelasan untuk menjawab pertanyaan mengenai kenapa BPJS wajib diikuti kepesertaannya oleh semua penduduk Indonesia. Dengan begitu, setelah tahu jawaban dari pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS, jika tidak punya BPJS seharusnya segera lakukan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.

Sumber : Kompas.com 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

IPW Sebut Penangkapan Pengeroyok Ade Armando Bisa Ungkap Provokator Demo

Next Post

Resmi Terima SK Kemenkumham, Partai Buruh Rencanakan Demo May Day 14 Mei

fusilat

fusilat

Related Posts

Hotel Bintang 5 di IKN yang Dibahas Orang Terkaya RI Bakal Dibangun 8 Lantai
Feature

Prabowo Sebaiknya Pecat Maruarar Sirait yang Menyakiti Hati Orang Miskin

December 19, 2024
Pemerintah Rencanakan Beberapa Kementerian akan Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024
Uncategorized

Pemerintah Rencanakan Beberapa Kementerian akan Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024

April 18, 2024
KSAD Akan Relokasi Hunian Penduduk di Sekeliling Gudmurah
Uncategorized

KSAD Akan Relokasi Hunian Penduduk di Sekeliling Gudmurah

April 1, 2024
Next Post
Resmi Terima SK Kemenkumham, Partai Buruh Rencanakan Demo May Day 14 Mei

Resmi Terima SK Kemenkumham, Partai Buruh Rencanakan Demo May Day 14 Mei

Fraksi PDIP Buka Suara Anggotanya Inisial HM Nonton Porno saat Rapat DPR

Fraksi PDIP Buka Suara Anggotanya Inisial HM Nonton Porno saat Rapat DPR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Terkonfirmasi: Kang Dedi Akan Jadi Boneka Oligarki Seperti Jokowi!
Feature

Terkonfirmasi: Kang Dedi Akan Jadi Boneka Oligarki Seperti Jokowi!

by Karyudi Sutajah Putra
June 19, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Terkonfirmasi! Kang Dedi akan menjadi boneka oligarki...

Read more
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025
Bareskrim Akhirnya Menyatakan Ijazah Jokowi Asli

“Chaos” Ijazah Jokowi

June 17, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
World-Class, Village-Hearted: Penglipuran’s Journey Beyond the Award

World-Class, Village-Hearted: Penglipuran’s Journey Beyond the Award

June 20, 2025
PEWARIS NABI DAN PEWARIS GOSIP

PEWARIS NABI DAN PEWARIS GOSIP

June 20, 2025
Jerat Cinta di Dunia Maya: Ketika Akal Sehat Tunduk pada Rasa

Jerat Cinta di Dunia Maya: Ketika Akal Sehat Tunduk pada Rasa

June 20, 2025

Jika Ijazah Jokowi Made in Pasar Pramuka Naik ke Meja Hijau – Rektor UGM, Cs Bisa Menjadi Tersangka

June 20, 2025
Clungak-Clinguk di Negeri Orang, Gagap di Negeri Sendiri

Clungak-Clinguk di Negeri Orang, Gagap di Negeri Sendiri

June 20, 2025
DIRGAHAYU JAKARTA!

DIRGAHAYU JAKARTA!

June 20, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

World-Class, Village-Hearted: Penglipuran’s Journey Beyond the Award

World-Class, Village-Hearted: Penglipuran’s Journey Beyond the Award

June 20, 2025
PEWARIS NABI DAN PEWARIS GOSIP

PEWARIS NABI DAN PEWARIS GOSIP

June 20, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist