Oleh: Optic Macca
Melawan figur seperti Jokowi bukan perkara ringan. Para aktivis menghadapi rintangan, jebakan, hingga operasi false flag—baik dari “termul”, dari pihak yang pura-pura satu barisan, maupun dari kawan sendiri yang diam-diam menyusup sebagai benalu perjuangan.
Jika ada sosok seperti itu, waspadalah!
Sebab bisa saja instrumen mediasi yang seharusnya menjadi hak klien malah direkayasa seolah menjadi hak absolut sang kuasa hukum—seakan-akan hanya ia yang berwenang menentukan segalanya.
Jawaban atas pertanyaan dalam judul artikel ini sebenarnya tegas: “Tidak.”
Hak mediasi dalam perkara pidana bukan hak kuasa hukum, melainkan hak klien. Pengecualian hanya berlaku dalam konteks perdata yang tak berkaitan dengan hukum administrasi atau ketatanegaraan.
Ilustrasi: Kasus Dugaan “Jokowi Ijazah Palsu”
Dalam kasus pidana kontemporer yang melibatkan 8 oposisi Jokowi, terdapat seorang pengacara yang ngotot menolak segala kemungkinan damai. Ia bersikeras bahwa kliennya tak boleh menempuh jalur mediasi, walaupun:
- sang klien mulai mempertimbangkan opsi damai;
- istrinya diam-diam meminta bantuan seorang tokoh aktivis untuk membuka ruang musyawarah;
- atau keluarga inti yang masih berada dalam garis hukum yang sah mencoba melakukan langkah nonlitigasi.
Dalam hukum acara pidana—khususnya mekanisme Restorative Justice—hak untuk bermediasi ada pada klien, bukan pada kuasa hukum.
Keabsahan tindakan istri atau keluarga inti pun diakui, selama masih berada dalam lingkup kewenangan perwakilan yang dibenarkan hukum.
Ketika Kuasa Hukum Menolak Mediasi, Siapa yang Melanggar Hukum?
Jika seorang pengacara, yang tugasnya jelas-jelas nonlitigasi, malah:
- melarang mediasi,
- menghalangi langkah damai,
- memarahi klien karena “bermain belakang”,
- atau menghakimi niat baik klien untuk bermusyawarah,
maka ia justru:
- melanggar ketentuan sahnya perjanjian kuasa,
- melanggar hak asasi klien,
- melanggar prinsip Restorative Justice,
- dan bertentangan dengan etika profesi advokat.
Ini adalah paradoks fungsional—advokat yang seharusnya memediasi justru menghalangi mediasi.
Apakah ia tidak paham hukum? Atau pura-pura tidak paham demi kepentingan pribadi?
Apakah ia sedang mengejar popularitas, panggung media, atau “tangga” tertentu di balik layar?
Jika demikian, ia bukan sedang menyelamatkan kliennya, tetapi sedang menjadikan klien sebagai komoditas penderitaan.
Ketika Pengacara Menjadi Bagian dari Masalah
Pengacara seperti ini adalah anomali. Rekam jejaknya kontradiktif: bukannya melindungi klien dari bahaya konspirasi kekuasaan, ia malah ikut melanggengkan kedzoliman itu.
Para ahli hukum yang jernih harus turun tangan—menyelamatkan klien dari figur-figur seperti ini.
Mulut advokat yang beraksi layaknya pemain sandiwara “kesetanan”, brutal, tanpa sopan santun, dan minim kapabilitas hukum harus “dijahit” melalui mekanisme kode etik.
Tanda-tandanya jelas:
- minim kompetensi,
- penuh mens rea,
- orientasi pada drama,
- dan kerap tampil bak kaki tangan intel hitam.
Ketika yang dihadapi adalah pejabat publik—penguasa yang masih aktif—maka ruang pendapat publik menjadi sah. Ini bukan sekadar perkara klien dan pengacara; ini menyangkut urusan administrasi negara dan akuntabilitas publik.
Pesan Moral
Segeralah “lem semen” mulut para pengacara demagog yang delusional—atau dalam istilah Korea: na lalaen, atau dalam bahasa Singaparna-Malaya: edun-ism.
Keberadaan mereka dapat merusak sendi-sendi gerakan, mengaburkan objektifitas, dan melemahkan energi perjuangan.
Salam waras. Tetap kokoh melawan Jokowi dan seluruh arsitektur kekuasaan yang melingkupinya.


























