• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mediasi Dalam Hukum Pidana dan Rendahnya Pemahaman Hukum Pengacara Roy CS

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
November 22, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M. Yamin Nasution, SH
Ketua Advokasi Partai Negoro dan Pemerhati Hukum

Usulan Faizal Assegaf kepada Tim Reformasi Polri agar dilakukan mediasi antara Polri dan Roy Suryo CS terkait kasus pernyataannya tentang Presiden Joko Widodo semestinya tidak dilihat sebagai langkah politis, tetapi sebagai tawaran solusi hukum yang berakar pada teori hukum pidana modern dan tradisi hukum Eropa Kontinental.

Namun, usulan itu justru ditolak oleh beberapa pihak, termasuk rekan dekat Roy sendiri seperti Rafli Harun dan Khojinuddin. Penolakan tersebut menunjukkan betapa rendahnya pemahaman sebagian praktisi hukum terhadap konsep dasar mediasi penal (restorative justice) yang sudah ratusan tahun diperdebatkan dalam literatur hukum.

Fakta yang Tidak Diketahui Publik

Pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy CS secara hukum memang hampir pasti ditahan. Dalam kondisi ketakutan dan gemetar, Roy, Rafli Harun, dan timnya mendatangi kantor Faizal Assegaf di Tebet untuk meminta bantuan agar penahanan tidak dilakukan. Pada akhirnya, penahanan urung dilaksanakan.

Kedua, pernyataan resmi Polda Metro Jaya bahwa “ahli yang didatangkan meringankan” menunjukkan kekeliruan logika hukum. Kepolisian tidak berwenang menyimpulkan apakah suatu keterangan ahli bersifat meringankan atau memberatkan, itu ranah hakim. Pernyataan tersebut justru memperlihatkan bahwa sejak awal terdapat ruang untuk alternatif penanganan yang lebih manusiawi.

Ketiga, gagasan mediasi dari Faizal Assegaf bukan bertujuan menghentikan proses hukum, tetapi semata-mata memastikan bahwa penahanan tidak dilakukan mengingat dampak psikologis yang berat bagi tersangka. Di negara modern, riset mengenai efek mental pasca-penahanan telah menjadi bahan rekomendasi reformasi hukum pidana. Di Indonesia, kajian seperti itu hampir tidak pernah dilakukan.

Akar Ilmiah Konsep Mediasi dalam Hukum Pidana

Dalam The Theory of Legislation dan The Theory of Penal and Civil Codes, Jeremy Bentham menegaskan bahwa: “All civil injuries are, in essence, civil offense; civil law is but penal law in disguise; Setiap pelanggaran perdata pada hakikatnya adalah delik; hukum perdata tidak lain hanyalah hukum pidana yang disamarkan”.

Artinya, fungsi hukum pidana bukan semata pembalasan, tetapi memastikan bahwa hak-hak perdata seseorang baik: kehormatan, integritas fisik, hak milik, keamanan kontrak, tidak dilanggar. Bila fungsi utamanya adalah perlindungan hak perdata, maka penyelesaian damai (mediasi) selalu menjadi opsi utama dan rasional. Inilah titik di mana RJ dilembagakan dalam perkara adult offenders.

Kasus-kasus “keperdataan yang dipidanakan” hutang piutang, penggelapan, pencemaran dihentikan bila ada perdamaian. Apa yang disampaikan Faizal Assegaf pada dasarnya sangat “Benthamian” civil wrongs with penal colour diselesaikan secara restoratif yang berakar pada pemikir hukum kelas Dunia.

Dalam tradisi hukum Romawi Klasik, kejahatan dibagi dua yaitu: pertama, Delicta publica yaitu pelanggaran terhadap negara (misalnya pemberontakan, pengkhianatan), atau suatu kejahatan yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik maka pelaku dibebankan untuk mengganti kerusakan yang diakibatkan. Hal ini lah yang menjadi argument dasar adanya penggantian biaya berupa dalam hukum pidana sebagaimana dijelaskan oleh A.I van Deinse 1824.

Kedua, Delicta privata pelanggaran hak perseorangan (fitnah, penghinaan, pencurian ringan, pelanggaran kontrak/pelanggaran amanah-breach of trust). Untuk delicta privata, penyelesaiannya bersifat kompensatoris, bukan represif. Mekanisme perdamaian (compositiones) sangat umum: pelaku mengganti kerugian, korban mencabut tuntutan. Pola ini adalah embrio dari mediasi penal.

Para Ahli modern Eropa mengatakan tentang Pelanggaran Hak adalah Pelanggaran Perdata. Beccaria dalam Dei Delitti e delle Pene adalah tokoh pertama yang membedakan secara tegas bahwa: “Le pene devono essere proporzionate al danno arrecato alla società; Hukuman harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Beccaria tidak menyebut “restorative justice” secara eksplisit, tetapi ia memperkenalkan prinsip yang menjadi dasar Mediasi (RJ). Bahwa tidak semua perbuatan yang merugikan seseorang harus dipidana oleh negara, sebagian merupakan pelanggaran hak privat yang sifatnya complaint-based (delik aduan). Dari Beccaria berkembang doktrin modern bahwa: (1) Pencemaran nama baik, (2) Penghinaan, (3) Kerugian kontraktual, dan (4) Kerugian ekonomi yang tidak melibatkan kekerasan.

Perselisihan kehormatan merupakan private wrongs dan dapat diselesaikan melalui mediasi kecuali menyangkut: (1) pembunuhan, (2) pencurian dengan kekerasan, dan (3) kejahatan publik terhadap negara.

Regulasi Modern Eropa: Jerman, Belanda, Prancis

Jerman pada Tahun 1970an. Mediasi dimasukkan dalam Diversion Model pada 1970–an melalui konsep Täter-Opfer-Ausgleich (TOA), yaitu: penyelesaian pelaku-korban. Dasarnya tercantum pada §153a StPO, Einstellung des Verfahrens gegen Auflagen, penghentian perkara dengan syarat dan §46a StGB, pengurangan pidana jika pelaku melakukan restitusi dan rekonsiliasi. Ini menegaskan bahwa pidana bukan satu-satunya cara menyelesaikan sengketa.

Belanda dalam Wetboek van Strafvordering, konsep mediasi masuk dan diatur pada Artikel 51h s.d 51m Sv memberikan ruang mediation in strafzaken (mediasi dalam perkara pidana).

Prinsip utamanya adalah bila perkara menyangkut kepentingan privat (honor, reputasi, kerugian ekonomi), penyelesaian damai menjadi opsi utama. Belanda juga mewarisi gagasan Schadevergoeding (ganti kerugian) sebagai inti penyelesaian sengketa pidana ringan maka masuk ke dalam konsep tort law (perbuatan melawan hukum yang mendahulukan ganti kerugin).

Sedangkan Prancis diatur dalam Code de Procédure Pénale tepatnya pada Article 41 Ayat (1) médiation pénale sebagai mekanisme resmi untuk perkara yang “merugikan secara privat.” Pengaturan ini diterapkan pada kasus fitnah, penghinaan, kerugian harta tanpa kekerasan, dan sengketa kehormatan. Prinsip Prancis ialah bila delik terkait “pelanggaran hak privat,” negara tidak wajib menghukum bila para pihak mencapai kesepakatan.

Posisi Kasus Roy CS dan Relevansi Mediasi

Pernyataan Roy Suryo CS tentang Ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo (terlepas dari tingkat kesalahannya dalam menjalankan tugas selama presiden) termasuk dalam kategori delik yang berdampak pada kehormatan pribadi, bukan kejahatan publik terhadap negara. Menurut doktrin Eropa sejak Romawi hingga Bentham, Beccaria, Jerman, Belanda, dan Prancis, perbuatan semacam ini seharusnya berada dalam ruang delik privat dan mediasi adalah pilihan utama dan tidak wajib penahanan. Dan, usulan Faizal Assegaf justru sesuai dengan seluruh doktrin pemikiran hukum Dunia bahkan era Grotius Ultimum Remedium hingga modern.

Kesimpulan

Gagasan Faizal Assegaf tentang mediasi dalam perkara Roy CS bukan gagasan politis semata akan tetapi selaras dengan: (1) Akar hukum Romawi, (2) Pemikiran Jeremy Bentham dan tokoh pemikir hukum lain tentang pidana sebagai pelindung hak perdata, (3) Sistem hukum modern Jerman, Belanda, dan Prancis.

Penolakan terhadap ide mediasi justru menunjukkan rendahnya pemahaman hukum penal kontemporer dari pihak Roy CS sendiri dan Tim Hukum-nya. Mereka menolak solusi yang di negara maju dianggap standar, penyelesaian damai tanpa penahanan dalam perkara-perkara yang bersifat privat. Seharusnya, pengacara Roy Suryo CS menyarankan hal ini kepada Klien-nya, mengingat dampak buruk psikologis penahanan juga harus disampaikan oleh pengacara terhadap Klien yang notabene akan menjalankan semua pesakitan tersebut; bukan sebaliknya menyarankan untuk menolak, terlebih menganggap adanya pemberi ide pendatang gelap. Dan, ini adalah bentuk buruknya cara berpikir pengacara Roy CS. (*)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Majelis Musyawarah Sunda Serukan Manifesto dalam Musyawarah Tahunan ke-II

Next Post

Apakah Hak Mediasi Klien dalam Perkara Pidana Mutlak Harus Sesuai Kehendak Kuasa Hukumnya?

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Apakah Hak Mediasi Klien dalam Perkara Pidana Mutlak Harus Sesuai Kehendak Kuasa Hukumnya?

Apakah Hak Mediasi Klien dalam Perkara Pidana Mutlak Harus Sesuai Kehendak Kuasa Hukumnya?

Stigma Jokowi Pendusta dan Bukti Polling: Saat Kebenaran Tak Lagi Dipercaya

Drama Hukum yang Mengular: Menakar Arah Kasus Laporan Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...