Oleh : Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Bak api dalam sekam, pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, ternyata menyisakan masalah. Para korban penggusuran lahan untuk pembangunan kampus bertaraf internasional itu menuntut keadilan. Mereka minta pembayaran ganti rugi yang menggantung sejak 2019 ditunaikan.
Hal itu terungkap dalam pengaduan yang dilaporkan para korban penggusuran kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Hadir sejumlah perwakilan korban, antara lain G Pardede (64), Asnawi (60), Romaldus (67), Anton Mere (66) dan Lenny Dasuha (61).
Mereka diterima oleh Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH dan pengurus TPDI Thomas Aquino SH.
Para korban terdiri dari ahli waris dan petani penggarap. Asnawi mewakili kelompok 341 orang pemilik tanah yang beralas hak Girik, sedangkan Nelly Dasuha mewakili petani penggarap yang sejak 2019 lalu rumah dan kebun pertaniannya tergusur akibat pembangunan kampus UIII.
Para ahli waris yang terdiri atas 341 orang, kata Asnawi, memiliki bukti kepemilikan lahan seluas 127 hektare berupa Girik, dan para petani penggarap yang awalnya terdiri sekitar 800 orang juga punya surat dari Lurah atau mantan Kepala Desa setempat. “Lahan kami digusur sejak September 2019, namun hingga sekarang kami belum terima ganti rugi, apalagi ganti untung,” jelas Lenny.
Mereka mengaku pernah mau dikasih uang kerohiman oleh pihak kampus UIII di bawah Kementerian Agama sebesar Rp.2,5 juta per korban. “Tapi jelas kami tolak karena jumlahnya tidak sepadan. Yang kami minta adalah ganti rugi, bukan uang kerohiman,” tegas Lenny.
Selama masa penantian, kata Romaldus, pihaknya tak jarang melakukan protes demi mempertahankan haknya. “Tapi kami justru menerima intimidasi bahkan kriminalisasi dari oknum-oknum tertentu,” tuturnya.
Mereka pun sudah mengadu ke Komnas HAM, dan pada Senin (10/6/2024) nanti pihak Komnas HAM akan melakukan mediasi antara para korban dengan pihak kampus UIII. “Ironisnya, tempat mediasinya kok di kantor Walikota Depok, bukannya di kantor Komnas HAM yang netral dan independen,” sesal Lenny.
Menanggapi aduan para korban, Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH mendesak pihak kampus UIII dan Kementerian Agama segera memberikan uang ganti rugi kepada para korban, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 78 Tahun 2023 rentang Penanganan Dampak Sosial Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
“TPDI juga akan membentuk tim hukum untuk melakukan pendampingan kepada korban, di samping tim yang sudah ada dari LBH Jakarta. Kami akan berkirim surat ke pihak-pihak terkait seperti Komnas HAM, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Ombudsman RI, bahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit pembangunan fisik maupun audit keuangannya,” tandas Petrus yang juga advokat senior pembela kaum papa bergelar Advokat Sepatu Miring.
Sementara itu, Rektor UIII Prof Dr Komaruddin Hidayat belum bisa diklarifikasi hingga berita ini dikirim ke redaksi.