Fusilatnews.com – Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (13/10/2025).
Sidang ini menjadi penentu apakah status tersangka yang disematkan kepada pendiri Gojek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 sah secara hukum atau tidak.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda persidangan yang terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dijadwalkan pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama, dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya pembacaan putusan.
Sebelumnya, baik pihak Nadiem maupun Kejagung telah menyampaikan kesimpulan masing-masing pada sidang Jumat (10/10/2025). Dalam proses praperadilan ini, Kejagung diberi kesempatan menghadirkan ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, untuk memperkuat argumentasi bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur.
Sementara tim hukum Nadiem menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), yang menilai langkah Kejagung cacat formil dan menyalahi hukum acara pidana.
Menurut kubu Nadiem, Kejagung menetapkan tersangka, menerbitkan Sprindik, dan melakukan penahanan pada hari yang sama, 4 September 2025, tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka maupun pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Selain itu, mereka menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum status tersangka diumumkan.
“Proses hukum yang terburu-buru dan tanpa dasar audit jelas merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang sebelumnya.
Tim pembela juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop tersebut dan hanya menjalankan kebijakan digitalisasi pendidikan secara kelembagaan.
Melalui praperadilan ini, pihak Nadiem memohon agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, serta meminta agar jika perkara tetap berlanjut, penahanan dapat diganti dengan tahanan kota atau rumah.
Sementara itu, Kejagung bersikeras bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasar pada alat bukti yang cukup.
Putusan yang akan dibacakan hari ini menjadi momen krusial—bukan hanya bagi Nadiem Makarim, tetapi juga bagi citra penegakan hukum di Indonesia yang tengah diuji antara legalitas prosedur dan keadilan substantif.

























