Fusilatnews – Dalam absurditas hukum dan moral negeri ini, ada saja akal yang berputar lebih cepat dari keadilan. Surya Darmadi, seorang terpidana korupsi dengan vonis 16 tahun penjara dan kerugian negara triliunan rupiah, tiba-tiba tampil bak dermawan dengan niat “menghibahkan” aset senilai Rp10 triliun kepada negara melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sebuah langkah yang sekilas tampak mulia, tetapi justru menyingkap lapisan baru dari kebohongan lama: menghibahkan sesuatu yang bukan miliknya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan dengan jelas bahwa hutan—termasuk yang sudah dialihfungsikan menjadi kebun sawit oleh perusahaan Surya Darmadi—adalah kekayaan negara. Tidak ada istilah hibah dalam konteks tersebut. Bagaimana mungkin seseorang “menghibahkan” sesuatu yang sejak awal bukan miliknya, melainkan hasil penyerobotan terhadap kekayaan negara? Inilah tipu daya yang dibungkus dalam narasi kebaikan: pencitraan seorang koruptor yang hendak menebus dosa dengan aset hasil kejahatannya.
Hibah, dalam pengertian hukum perdata, adalah pemberian sukarela dari seseorang kepada pihak lain atas harta miliknya sendiri. Namun, ketika objek hibah itu adalah lahan hutan yang telah dirampas dan diubah menjadi kebun sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan, maka secara hukum dan moral, hibah itu batal demi hukum. Itu bukan hibah, melainkan pengakuan terselubung atas perampasan aset negara yang selama ini dinikmati.
Surya Darmadi tidak sedang berderma, ia sedang berkamuflase. Ia mencoba mengubah citra dari koruptor menjadi “penolong negara.” Dengan membungkusnya dalam kata-kata manis seperti “membantu pemerintah,” ia berharap publik lupa bahwa kerugian negara yang ditimbulkannya jauh lebih besar daripada apa yang disebutnya sebagai hibah. Ia ingin terlihat berkontribusi padahal sejatinya sedang bernegosiasi dengan moral publik.
Misalnya, bila seseorang mencuri mobil tetangganya, lalu suatu hari datang dengan niat “menghibahkan” mobil itu kepada negara, apakah ia layak disebut dermawan? Tidak. Ia hanya mengembalikan barang curian dengan cara yang salah dan penuh kepura-puraan. Begitu pula Surya Darmadi: menghibahkan hutan yang sejak awal milik negara sama artinya dengan menipu publik atas nama kebaikan.
Lebih jauh, pernyataannya untuk menyerahkan aset kepada Danantara pun bermasalah. Seperti disampaikan Misbakhun, hibah kepada negara tidak bisa diarahkan ke institusi tertentu. Danantara adalah bagian dari negara, bukan entitas pribadi. Maka, “hibah selektif” seperti itu menandakan adanya motif di balik layar—entah untuk mendapatkan pengampunan moral, simpati publik, atau celah hukum tertentu.
Ironi terbesar dari semua ini adalah bagaimana seorang koruptor mencoba mengatur makna kebajikan di atas kerusakan yang ia ciptakan sendiri. Padahal, dalam konteks hukum publik, yang seharusnya dilakukan bukan menghibahkan, tetapi mengembalikan aset tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pidana dan moral. Negara tidak butuh hibah dari hasil kejahatan, negara butuh keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Dengan demikian, niat “hibah” Surya Darmadi tidak lebih dari sandiwara panjang dalam panggung korupsi Indonesia—tempat para pelaku kejahatan ekonomi berusaha mengubah label diri dari “perampas” menjadi “penyelamat.” Ia mungkin berharap mendapat tempat di hati publik, tapi lupa bahwa publik kini lebih cerdas membaca kepura-puraan.
Menghibahkan milik negara kepada negara bukanlah bentuk kedermawanan, melainkan pengakuan atas kejahatan yang disamarkan. Dan selama tipu daya semacam ini masih mendapat panggung, maka keadilan akan terus menjadi penonton yang tak pernah dipanggil naik ke atas panggungnya sendiri.

























