Jakarta – Fusilatnews – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyuarakan tuntutan keras kepada pemerintah agar segera turun tangan mengatur tarif yang ditetapkan oleh perusahaan aplikator ojek online (ojol). Dalam aksi yang digelar oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8/2024), Igun menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam menentukan tarif kurir dan pengantaran makanan, yang selama ini dibiarkan ditentukan oleh aplikator dengan semena-mena.
Permintaan Intervensi Pemerintah
Igun menyatakan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian demonstrasi yang telah dilakukan sebelumnya, dengan fokus utama kali ini ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Hari ini, fokusnya kepada Kementerian Kominfo, rekan-rekan dari KON akan meminta kepada Kominfo agar tarif dari kurir atau pengantaran makanan diambil alih oleh pemerintah,” ujar Igun di Jakarta. Menurut Igun, aplikator selama ini menetapkan tarif secara sepihak, yang akhirnya merugikan para pengemudi ojol.
Perang Tarif Merugikan Pengemudi
Igun mengungkapkan bahwa praktik perang tarif antar aplikator hanya menguntungkan pihak perusahaan dan semakin menekan penghasilan para pengemudi ojol. “Ini merugikan pengemudi ojol. Dengan perang tarif ini, tarif makin murah, pendapatan juga makin kecil untuk ojol. Jadi lebih baik diambil alih oleh pemerintah, itu tuntutan utama fokusnya,” tegas Igun.
Masalah Potongan Komisi
Selain tarif, isu lain yang diangkat adalah potongan komisi yang dikenakan oleh aplikator. Igun menyoroti bahwa potongan komisi yang seharusnya maksimal 20 persen sesuai dengan aturan Kominfo, sering kali melampaui batas tersebut, bahkan mencapai 25 persen atau lebih. “Ini pasti merugikan, alasannya dari perusahaan aplikasi, kalau potongan itu digunakan dikembalikan kepada si drivernya dalam bentuk promo-promo,” jelas Igun. Namun, ia menekankan bahwa para pengemudi ojol tidak pernah diajak berdiskusi mengenai skema potongan ini dan tidak setuju dengan potongan yang lebih tinggi dari 20 persen, meskipun disertai dengan embel-embel promo.
Tuntutan Potongan Ideal
Igun menegaskan bahwa potongan komisi yang ideal bagi pengemudi ojol adalah antara 10 persen hingga 15 persen, jauh lebih rendah dari yang saat ini diterapkan. “Kita hanya menginginkan potongan itu sebenarnya idealnya maksimal adalah 10 persen hingga 15 persen. Ini sudah menyalahi aturan, tapi pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa selama ini,” tutup Igun.
Igun berharap pemerintah segera merespons tuntutan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dan menghindari monopoli aplikator yang selama ini tidak berpihak pada para pengemudi. Menurutnya, keterlibatan pemerintah dalam penetapan tarif dan regulasi potongan komisi sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi pengemudi ojol di Indonesia.
























