Fusilatnews – Setelah sekian lama menjadi misteri dan bahan perdebatan publik, polemik ijazah Mantan Presiden Joko Widodo kini memasuki babak baru yang tak kalah dramatis. Penyitaan dokumen yang disebut-sebut sebagai ijazah palsu oleh pihak kepolisian membuka ruang tafsir baru, bukan hanya soal keaslian ijazah tersebut, tetapi juga tentang siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab secara hukum. Dalam situasi yang mengejutkan, muncul pengakuan dari seorang warganet bernama Dian Sandi Utama yang menyatakan bahwa ia adalah pihak yang mengunggah dokumen tersebut tanpa seizin Jokowi. Pernyataan ini sontak mengubah arah sorotan publik dan menggiring opini bahwa urusan hukum kini bukan lagi tentang Jokowi, melainkan tentang Dian.
Pergeseran tanggung jawab ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Sebab, di tengah kuatnya tudingan tentang keaslian ijazah Jokowi yang sejak lama beredar, justru negara melalui institusi kepolisian kini hadir bukan untuk membongkar kebenaran, melainkan seolah hendak menutup narasi dengan menjadikan publik sebagai tersangka. Dalam hal ini, Dian menjadi “pahlawan kesiangan” yang tampaknya hendak mengambil alih beban polemik yang seharusnya dijawab oleh Presiden secara terbuka dan konstitusional.
Pengakuan Dian yang menyatakan bahwa unggahan ijazah palsu itu tidak berkaitan dengan Jokowi justru memperkuat asumsi bahwa negara tidak berniat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Sebaliknya, negara hanya ingin menegaskan bahwa penyebaran dokumen tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Dalam logika ini, urusan keaslian dokumen tidak menjadi fokus. Padahal, yang dibutuhkan oleh publik bukanlah penangkapan penyebar, melainkan keterbukaan negara untuk membuktikan keabsahan ijazah seorang kepala negara.
Penyitaan dokumen oleh kepolisian – tanpa penjelasan yang transparan kepada publik – malah menimbulkan tanda tanya yang lebih besar. Apakah penyitaan tersebut dilakukan untuk memverifikasi, mengamankan, atau menyembunyikan? Tanpa akuntabilitas yang jelas, tindakan hukum ini justru semakin menjauhkan publik dari kejelasan dan kebenaran. Ditambah lagi, pengalihan tanggung jawab kepada Dian seolah menegaskan bahwa negara lebih fokus pada pembungkaman suara kritis ketimbang membuka tabir kebenaran.
Dalam sistem demokrasi, terlebih bagi seorang pejabat publik tertinggi seperti Presiden, transparansi adalah prasyarat mutlak. Ketika keaslian ijazah dipertanyakan, maka jawabannya bukanlah melalui tindakan represif terhadap warganet, melainkan dengan bukti terbuka, jelas, dan dapat diverifikasi. Sebab, yang dipertaruhkan di sini bukan hanya reputasi pribadi seorang Jokowi, tetapi integritas seluruh sistem kenegaraan.
Pergeseran tuntutan hukum dari Jokowi ke Dian Sandi Utama ini menciptakan preseden berbahaya. Jika seorang warga negara bisa dijerat karena memosting dokumen yang kemudian diklaim palsu, sementara pejabat publik tak tersentuh, maka kita sedang menyaksikan hukum yang bertindak bukan untuk mencari kebenaran, tetapi untuk melindungi kekuasaan. Negara hukum akan kehilangan maknanya jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Maka dari itu, pengakuan Dian Sandi Utama – entah atas kesadaran pribadi atau karena tekanan – semestinya tidak menjadi akhir dari polemik ini. Justru inilah momen penting untuk membuka penyelidikan yang benar-benar independen, melibatkan lembaga akademik, forensik dokumen, serta saksi-saksi hidup dari masa pendidikan Jokowi. Jika negara masih punya kehendak untuk menegakkan kepercayaan publik, maka transparansi adalah satu-satunya jalan.
Penutupnya jelas: polemik ijazah bukan hanya tentang selembar kertas, melainkan tentang legitimasi moral dan konstitusional seorang pemimpin. Dan selama pertanyaan itu belum dijawab secara jujur dan terbuka, maka setiap pengalihan isu, termasuk menjadikan Dian sebagai kambing hitam, hanya akan memperpanjang daftar luka dalam sejarah demokrasi Indonesia.
























