Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melalui Polresta Surakarta yang secara mengejutkan menyita ijazah asli SMA dan S-1 Presiden Joko Widodo menjadi peristiwa hukum yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Tidak hanya karena keterlambatannya, tetapi juga karena ketidakkonsistenan dan tumpang tindih dalam pola penegakan hukum antara Bareskrim Mabes Polri dan Reskrimum Polda Jateng. Ini bukan sekadar perbedaan prosedural, tetapi potensi pelanggaran sistem hukum acara pidana (KUHAP) yang dapat berujung pada krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Pertama, patut dipertanyakan mengapa Bareskrim Mabes Polri tidak terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen vital tersebut, padahal laporan telah lebih dahulu diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Alih-alih memproses secara normatif, Bareskrim justru buru-buru mengumumkan penghentian penyelidikan. Apakah penyidikan ini benar-benar tidak memiliki cukup bukti, ataukah terdapat tekanan politik yang menyelubungi pengambilan keputusan hukum tersebut? Ketergesaan Bareskrim dalam menghentikan penyelidikan tanpa langkah penyitaan barang bukti menjadi ironi yang tidak bisa diabaikan oleh masyarakat hukum.
Kedua, muncul pula kejanggalan ketika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) melalui Polresta Surakarta justru melakukan penyitaan lebih dahulu dan pada saat bersamaan status perkara yang mereka tangani telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mengapa tahapan hukum di wilayah ini bisa lebih cepat dan bahkan lebih proaktif dibandingkan Bareskrim? Apakah Reskrimum bekerja independen atau ada perbedaan sikap institusional yang mencerminkan kekacauan dalam tata kelola hukum pidana nasional kita?
Kedua pola yang berbeda ini menunjukkan terjadinya inkonsistensi serius dalam penerapan KUHAP. Prosedur hukum seharusnya berjalan dalam kerangka tunggal yang jelas, terstruktur, dan seragam di seluruh Indonesia, terlebih jika menyangkut perkara dengan subjek hukum seorang Presiden. Pelanggaran terhadap prosedur atau pemilihan jalur hukum yang inkonstitusional bukan hanya menyalahi asas keadilan, tetapi juga mencederai integritas hukum sebagai instrumen penegakan keadilan.
Kini, ke-12 orang pelapor yang merupakan subjek hukum justru terjebak dalam situasi kontradiktif. Di satu sisi, mereka menghadapi penghentian penyelidikan oleh Bareskrim, di sisi lain mereka menyaksikan proses penyidikan yang berjalan di level daerah. Ke mana harus mencari keadilan? Ketika dua lembaga penegak hukum mengambil langkah hukum yang saling bertentangan, maka kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi menjadi kabur.
Lebih dari sekadar pertanyaan prosedural, kasus ini menjadi refleksi atas tatanan hukum kita yang carut-marut, di mana hukum seolah tunduk pada kekuasaan, bukan berdiri tegak atas prinsip kebenaran dan keadilan. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat politik atau instrumen kekuasaan. Jika negara ingin tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum, maka proses hukum atas dugaan pemalsuan ijazah ini harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Akhirnya, penyitaan ijazah Presiden oleh Polresta Surakarta seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas segalanya—bukan malah memperkeruh suasana. Publik berhak mengetahui kebenaran, bukan sekadar disuguhi narasi hukum yang kabur dan saling bertentangan. Karena dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikaburkan, dan keadilan tidak boleh ditunda, apalagi ditukar dengan kompromi politik.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)






















