• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

BAGAIMANA MENGAMANDEMEN UUD 1945

Radhar Tribaskoro by Radhar Tribaskoro
December 31, 2024
in Feature, Politik
0
BAGAIMANA MENGAMANDEMEN UUD 1945
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro

UUD 1945 telah diamandemen 4 kali. Amandemen bukan hal yang haram, sesuai pasal 37 UUD 1945. Namun amandemen itu telah dilakukan dengan cara yang munafik dan dari segi isi sangat kontroversial.

Sebelum meninjau dari segi isi, saya ingin membahas cara amandemennya. Menurut hemat saya amandemen harus dilakukan dengan izin rakyat. Artinya amandemen itu harus dilakukan melalui referendum. Ketentuan tentang hal itu telah tertuang dalam TAP MPR No.8/1978 dan telah diundangkan dalam UU No.5/1978.

Dalam kenyataannya TAP MPR dan undang-undangnya telah diabaikan. Proses amandemen ke-1 s/d ke-4 berlangsung dengan melibatkan orang-orang secara terbatas. Tidak ada transparansi di belakang proses amandemen tersebut. Kita tidak tahu siapa saja yang terlibat, uang siapa saja yang dipakai, pandangan siapa saja yang muncul dan diakomodasi, dsb. Suatu oligarki politik berada dibalik proses amandemen itu, sementara kita tidak tahu apakah mereka bekerja untuk kepentingan rakyat atau kepentingan partainya saja.
Nyatanya produk dari amandemen tersebut tidak mengaddress masalah laten dalam masyarakat kita, yaitu kesenjangan. Sebaliknya malah, konstitusi seperti menelikung diri sehingga kepentingan rakyat pribumi tidak lagi terlindungi.

Dua Model Amandemen

Amandemen konstitusi adalah hal yang wajar karena perubahan adalah satu-satunya yang abadi di dunia. Semua negara di dunia pernah mengubah konstitusi mereka. Pada dasarnya ada dua model perubahan konstitusi di dunia.

Model pertama disebut model Amerika. Proses amandemen konstitusi Amerika tidak mengubah preambul dan batang-tubuh konstitusi. Konstitusi Amerika yang ditulis James Madison pada tahun 1787, dua puluh satu tahun setelah Amerika mendeklarasikan kemerdekaan. Konstitusi yang terdiri dari 7 pasal ini bertahan utuh sampai sekarang walau telah dilakukan 27 kali amandemen.

Semua amandemen dalam konstitusi Amerika ditambahkan (appended) ke dokumen konstitusi.

Model kedua adalah model Perancis. Menurut ahli hukum perancis perubahan itu ada yang besar ada yang kecil. Perubahan besar dilakukan dengan menulis ulang batang tubuh konstitusi. Sementara itu pembukaan atau preambul konstitusi Perancis dipertahankan sebab mengandung redaksi Declaration of the Rights of Man and of the Citizen dari 1789 yang menetapkan Perancis sebagai negara sekuler dan demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat.

Penulisan ulang batang tubuh konstitusi mendeklarasikan Perancis sebagai republik yang baru. Sekarang ini Perancis berada dalam era Republik Kelima. Hal ini menandakan Perancis telah lima kali menulis ulang konstitusi republiknya, yaitu pada tahun 1793, 1848, 1875, 1946 dan 1958. (Di luar itu Perancis memiliki konstitusi yang dirancang tetapi tidak terpakai, konstitusi yang terpakai tetapi bukan republik, melainkan monarki konstitusional atau kekaisaran).

Jadi penulisan ulang batang tubuh (preambul tetap) memiliki implikasi perubahan nama konstitusi. Sedangkan perubahan kecil ditampung dalam dokumen yang disebut amandemen. Amandemen itu tidak menulis ulang batang tubuh, tetapi dokumen yang dilekatkan pada teks konstitusi, sebagai lampiran atau adendum. Republik Kelima Perancis (konstitusi 1958) sampai saat ini telah diamandemen 24 kali.

Bagaimana format amandemen UUD 1945?

Menurut saya, format amandemen yang telah berlangsung 4 kali itu munafik. Amandemen tersebut menulis ulang batang tubuh tetapi tetap menyebutnya UUD 1945. Seharusnya, sebut saja UUD 2002 (tahun amandemen keempat).

Lalu mesti bagaimana?

Dalam hemat saya lebih cocok kita menggunakan model amandemen Amerika. UUD 1945 dipertahankan secara utuh, baik preambul maupun batang-tubuhnya. Namun UUD 1945 harus dirubah sesuai dengan keadaan, misalnya untuk tujuan pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan DPD, penyelenggaraan pemilu, penegakkan Hak Asasi Manusia, dst. Semua perubahan tersebut ditambahkan ke dalam dokumen UUD 1945.

Dengan demikian original intent dari founding fathers dan riwayat negara Republik Indonesia, tetap terjaga. Namun bersamaan dengan itu amandemen UUD 1945 tetap bisa dilakukan sehingga konstitusi itu tetap moderen dan tegak di atas dasar kedaulatan rakyat.===

Catatan:
Artikel di atas saya tulis ketika saya diundang untuk menjadi pembahas dalam Diskusi Panel Akhir Tahun 2019, jadi 5 tahun yang lalu. Diskusi Panel tersebut memiliki tema “Meninjau Kembali UUD ’45 dan Perubahannya: Upaya Memulihkan Kedaulatan Rakyat”. Penyelenggara acaranya adalah Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) dan Dewan Harian Daerah 1945 (DHD 45). Lihat foto.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi Menggagas Jabatan Presiden Tiga Periode , Kemudian Membantah dan PDIP Menanaggapi

Next Post

122 Jurnalis Tewas di Tahun 2024, IFJ Desak Perlindungan Internasional

Radhar Tribaskoro

Radhar Tribaskoro

Related Posts

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?
Feature

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua
Feature

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor
Politik

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Next Post
122 Jurnalis Tewas di Tahun 2024, IFJ Desak Perlindungan Internasional

122 Jurnalis Tewas di Tahun 2024, IFJ Desak Perlindungan Internasional

Tes Urine bagi Aparat Penegak Hukum, Pantaskah?

Tes Urine bagi Aparat Penegak Hukum, Pantaskah?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...