• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tes Urine bagi Aparat Penegak Hukum, Pantaskah?

fusilat by fusilat
December 31, 2024
in Feature, Law
0
Tes Urine bagi Aparat Penegak Hukum, Pantaskah?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta – Pemeriksaan atau tes urine alias air kencing terhadap seseorang sering dilakukan, terutama di rumah sakit. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan dan mendeteksi jenis penyakit dan tingkat kegawatannya melalui cairan tubuh sang pasien yang diperiksa petugas kesehatan. Selain tes urine, untuk kasus penyakit tertentu, dokter sering kali juga melakukan pemeriksaan feses atau tinja pasien.

Dalam konteks tes urine untuk keperluan kesehatan, hal ini jarang berimplikasi kepada nilai moral dan atau etika. Pemeriksaan urine untuk kesehatan semata-mata demi perbaikan dan peningkatan serta menjaga kesehatan seseorang. Artinya, tes urine tidak berdampak pada persoalan hukum atas proses dan hasil tes tersebut.

Beda halnya dengan tes urine yang dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya unsur tertentu dalam cairan kencing, seperti unsur narkotika dan obat terlarang lainnya. Tes urine seperti ini pasti berdampak pada persoalan hukum, baik proses tes urine-nya maupun hasil tes urine tersebut.

Tes urine terhadap masyarakat umum, yang mungkin awam terhadap ilmu pengetahuan, kedokteran dan kesehatan, serta koridor hukum yang mengatur tentang obat-obat terlarang, hal ini dapat dipahami sebagai sebuah proses yang wajar. Warga biasa pun pada umumnya tidak mempersoalkan proses pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap mereka.

Tes Urine Bagi APH

Namun, bagaimana dengan tes urine bagi mereka yang bekerja sebagai penegak hukum, semisal anggota Kepolisian, aparat Badan Narkotika Nasional, dan para pekerja di bidang hukum lainnya, termasuk pengacara? Apakah tes urine patut dianggap hal biasa dan pantas untuk dilakukan terhadap mereka?

Sebuah aturan hukum dibuat dan diberlakukan bertujuan mengatur perilaku seseorang agar tidak menyimpang atau melanggar norma-norma sebagai prasyarat keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Norma-norma yang hidup di tengah masyarakat perlu dikodifikasi atau dibakukan dalam bentuk aturan hukum seperti yang dituangkan dalam peraturan perundangan. Pelanggaran atas sebuah peraturan perundangan akan diberikan sanksi hukum.

Pemegang kewenangan hukum yang akan memproses setiap pelanggaran hukum oleh anggota masyarakat adalah mereka yang kita sebut Aparat Penegak Hukum (APH). Secara umum, termasuk kelompok APH adalah polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Mereka yang diberi tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan penegakan UU juga masuk dalam kelompok APH, seperti para petugas di KPK, BNN, TNI, Ombudsman, badan-badan pemeriksa, inspektorat, dan sejenisnya. Tidak terkecuali, para pembuat UU dan peraturan, seperti DPR dan lembaga Kepresidenan bersama jajaran kementerian merupakan kelompok APH. Plus, para ASN dan mereka yang ditugaskan oleh negara menjalankan perundang-undangan, masuk dalam kelompok APH dalam konteks yang lebih luas.

Normalnya, seluruh APH adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundangan yang ada di negara ini dan diterapkan di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, setiap APH haruslah orang yang memiliki sikap dan karakter sebagai sosok manusia bermoral dan berahlak mulia, lebih daripada warga masyarakat pada umumnya. Semua orang yang masuk dalam jajaran APH dipastikan telah melalui seleksi khusus yang di dalamnya termasuk tes sikap mental, moralitas, dan perilaku.

Dalam konteks penegakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pelanggaran pasal-pasal terkait pelarangan penggunaan narkotika, tes urine terhadap seseorang bertujuan untuk mengetahui apakah terperiksa urine melakukan pelanggaran UU 35/2009 atau tidak? Pemeriksaan urine wajib dilakukan ketika pengakuan terperiksa urine tidak bisa dipercaya.

Dengan premis tersebut, tes urine terhadap APH menunjukkan adanya ketidakpercayaan pemeriksa atas pengakuan verbal si APH tersebut. Artinya juga, APH yang menjalani pemeriksaan urine terkait dengan UU 35/2009 adalah kelompok aparat yang tidak bisa dipercaya.

Jadi, pantaskah tes urine, yang menggunakan uang rakyat pembayar PPN 12% itu, dilakukan terhadap APH? Jawaban tegasnya adalah ‘Pantas! Sebab mereka adalah golongan manusia yang bukan saja tidak bisa dipercaya, tetapi juga tidak punya rasa malu sebagai orang yang tidak bisa dipercaya’. Namun, bagi manusia jujur, bermoral dan berahlak, tes urine adalah haram hukumnya. (*)

Penulis adalah Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

122 Jurnalis Tewas di Tahun 2024, IFJ Desak Perlindungan Internasional

Next Post

Connie Layak Dipidana? Kata Tony Rosyid!

fusilat

fusilat

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Connie Layak Dipidana? Kata Tony Rosyid!

Connie Layak Dipidana? Kata Tony Rosyid!

Prabowo Lebih Terhormat Mundur Jika Tak Mampu Adili Jokowi dan Keluarganya

Presiden Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tahun Depan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...