Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Secara pribadi, penulis menilai bahwa tulisan Tony Rosyid pada 31 Desember 2024 ini cukup menarik, luar biasa, dan mampu memancing keingintahuan publik.
Dalam tulisannya, Rosyid menyoroti isu viral yang melibatkan Conie Rahakundini Bakrie, seorang analis militer asal Indonesia yang kini bermukim di Rusia. Menurut Rosyid:
“Video Connie menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Ia mengaku menyimpan dokumen dan video yang dititipkan Hasto Kristiyanto. Kini, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tepat di malam Natal. Dokumen dan video tersebut, kata Conie, mengungkapkan kejahatan era kekuasaan Jokowi. Siapa saja yang terlibat? Banyak spekulasi, seperti yang disebut Rocky Gerung.”
Rosyid melanjutkan:
“Dalam dokumen itu disebut ada ‘adik-kakak’ yang terlibat. Apakah ini ada kaitannya dengan laporan Ubaidillah Badrun, dosen UNJ, ke KPK beberapa waktu lalu? Ini menarik untuk ditelusuri. Tidak hanya Connie, sebelumnya juru bicara DPP PDIP, Guntur Romli, juga menyebut bahwa Hasto membuat puluhan video, termasuk tentang kriminalisasi Anies Baswedan dan korupsi para pejabat tinggi.”
Rosyid kemudian mempertanyakan:
“Apakah video dan dokumen ini menjadi ancaman bagi pihak-pihak tertentu? Jika bukan ancaman, mengapa tidak segera dirilis? Publik menduga Hasto ingin bernegosiasi untuk membatalkan status tersangkanya.”
Lebih jauh, Rosyid menekankan:
“Jika dalam proses berikutnya KPK memperlunak status Hasto, ini menandakan KPK berada dalam kendali pihak tertentu. Ini bukan hal baru, karena pimpinan KPK juga manusia.”
Tanggapan Penulis:
Sebagai pengamat hukum, saya merasa perlu mengulas aspek legalitas dari isu ini. Salah satu pernyataan Rosyid yang perlu diluruskan adalah:
“Jika benar Cnonie secara sengaja menyimpan dokumen dan video kejahatan, apakah ini tidak termasuk bagian dari kejahatan itu sendiri? Tidakkah ini bisa dipidana?”
Rosyid mengutip Pasal 221 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang yang menyembunyikan dokumen atau bukti terkait kejahatan bisa dipidana. Namun, dalam konteks hukum pidana, tuduhan semacam ini membutuhkan dasar yang kuat sesuai asas legalitas.
Pertama, hukum pidana Indonesia mensyaratkan adanya elemen spesifik dalam tuduhan, seperti identifikasi pelaku, peran dalam kejahatan, dan bukti nyata. Dalam kasus ini, baik Connie maupun Hasto tidak secara eksplisit menyebut spesifikasi kasus atau identitas pihak yang terlibat. Sebaliknya, pernyataan mereka lebih menyerupai tuduhan abstrak yang sulit ditindaklanjuti secara hukum.
Kedua, Pasal 221 ayat (2) KUHP memberikan pengecualian bagi individu yang melindungi anggota keluarga. Artinya, dalam kondisi tertentu, tindakan menyembunyikan bukti tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk melindungi keluarga dekat.
Ketiga, kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 9 Tahun 1998. Selama pendapat yang disampaikan tidak mengandung unsur fitnah atau kebohongan, setiap warga negara memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan informasi kepada publik.
Kesimpulan:
Dalam kasus ini, perlu kehati-hatian dalam menilai isu hukum yang dilontarkan di media. Penggunaan pasal-pasal pidana harus didasari bukti kuat dan relevansi hukum yang jelas. Sebaliknya, isu-isu semacam ini seharusnya menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Pertanyaan terakhir: Mengapa kita tidak mendorong pelaporan terhadap Kapolri yang diduga gagal menjalankan tugasnya? Sebagai contoh, mengapa kebohongan yang dilakukan Jokowi selama menjabat belum ditindaklanjuti oleh aparat hukum? Padahal, kebohongan pejabat publik merupakan delik umum yang tidak memerlukan laporan masyarakat untuk ditindak.






















