• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Connie Layak Dipidana? Kata Tony Rosyid!

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 31, 2024
in Feature, Law
0
Connie Layak Dipidana? Kata Tony Rosyid!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Secara pribadi, penulis menilai bahwa tulisan Tony Rosyid pada 31 Desember 2024 ini cukup menarik, luar biasa, dan mampu memancing keingintahuan publik.

Dalam tulisannya, Rosyid menyoroti isu viral yang melibatkan Conie Rahakundini Bakrie, seorang analis militer asal Indonesia yang kini bermukim di Rusia. Menurut Rosyid:
“Video Connie menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Ia mengaku menyimpan dokumen dan video yang dititipkan Hasto Kristiyanto. Kini, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tepat di malam Natal. Dokumen dan video tersebut, kata Conie, mengungkapkan kejahatan era kekuasaan Jokowi. Siapa saja yang terlibat? Banyak spekulasi, seperti yang disebut Rocky Gerung.”

Rosyid melanjutkan:
“Dalam dokumen itu disebut ada ‘adik-kakak’ yang terlibat. Apakah ini ada kaitannya dengan laporan Ubaidillah Badrun, dosen UNJ, ke KPK beberapa waktu lalu? Ini menarik untuk ditelusuri. Tidak hanya Connie, sebelumnya juru bicara DPP PDIP, Guntur Romli, juga menyebut bahwa Hasto membuat puluhan video, termasuk tentang kriminalisasi Anies Baswedan dan korupsi para pejabat tinggi.”

Rosyid kemudian mempertanyakan:
“Apakah video dan dokumen ini menjadi ancaman bagi pihak-pihak tertentu? Jika bukan ancaman, mengapa tidak segera dirilis? Publik menduga Hasto ingin bernegosiasi untuk membatalkan status tersangkanya.”

Lebih jauh, Rosyid menekankan:
“Jika dalam proses berikutnya KPK memperlunak status Hasto, ini menandakan KPK berada dalam kendali pihak tertentu. Ini bukan hal baru, karena pimpinan KPK juga manusia.”

Tanggapan Penulis:

Sebagai pengamat hukum, saya merasa perlu mengulas aspek legalitas dari isu ini. Salah satu pernyataan Rosyid yang perlu diluruskan adalah:
“Jika benar Cnonie secara sengaja menyimpan dokumen dan video kejahatan, apakah ini tidak termasuk bagian dari kejahatan itu sendiri? Tidakkah ini bisa dipidana?”

Rosyid mengutip Pasal 221 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang yang menyembunyikan dokumen atau bukti terkait kejahatan bisa dipidana. Namun, dalam konteks hukum pidana, tuduhan semacam ini membutuhkan dasar yang kuat sesuai asas legalitas.

Pertama, hukum pidana Indonesia mensyaratkan adanya elemen spesifik dalam tuduhan, seperti identifikasi pelaku, peran dalam kejahatan, dan bukti nyata. Dalam kasus ini, baik Connie maupun Hasto tidak secara eksplisit menyebut spesifikasi kasus atau identitas pihak yang terlibat. Sebaliknya, pernyataan mereka lebih menyerupai tuduhan abstrak yang sulit ditindaklanjuti secara hukum.

Kedua, Pasal 221 ayat (2) KUHP memberikan pengecualian bagi individu yang melindungi anggota keluarga. Artinya, dalam kondisi tertentu, tindakan menyembunyikan bukti tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk melindungi keluarga dekat.

Ketiga, kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 9 Tahun 1998. Selama pendapat yang disampaikan tidak mengandung unsur fitnah atau kebohongan, setiap warga negara memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan informasi kepada publik.

Kesimpulan:

Dalam kasus ini, perlu kehati-hatian dalam menilai isu hukum yang dilontarkan di media. Penggunaan pasal-pasal pidana harus didasari bukti kuat dan relevansi hukum yang jelas. Sebaliknya, isu-isu semacam ini seharusnya menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum, termasuk KPK.

Pertanyaan terakhir: Mengapa kita tidak mendorong pelaporan terhadap Kapolri yang diduga gagal menjalankan tugasnya? Sebagai contoh, mengapa kebohongan yang dilakukan Jokowi selama menjabat belum ditindaklanjuti oleh aparat hukum? Padahal, kebohongan pejabat publik merupakan delik umum yang tidak memerlukan laporan masyarakat untuk ditindak.

 

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tes Urine bagi Aparat Penegak Hukum, Pantaskah?

Next Post

Presiden Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tahun Depan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Prabowo Lebih Terhormat Mundur Jika Tak Mampu Adili Jokowi dan Keluarganya

Presiden Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tahun Depan

Unggulan Laporan Lembaga Survei Kalap, Beras SPHP Bulog Berstiker Paslon 02 Beredar Dimasyarakat

DIBALIK KENAIKAN HPP GABAH 2024, BAGAIMANA PERAN BULOG ?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...