FusilatNews- Gubernur Papua Lukas Enembe belum siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Anggota keluarga memiliki sikap yang sama.
Menurut pengacara, pemeriksaan terhadap Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua dilakukan di Jayapura, disaksikan masyarakat di lapangan terbuka, dan dilakukan sesuai hukum adat Papua.
Nikolaus Demetouwm, warga Kecamatan Depapre, Kabupaten Jayapura, menilai tuntutan keluarga Lukas itu mengada ada. Ia juga mempertanyakan masyarakat adat yang disebut oleh pengacara Lukas.
“Masyarakat adat pasti mengerti adat dan aturan budaya. Dalam budaya Papua, saya belum pernah melihat atau mendengar ada orang yang ditanyai di ranah publik,” kata Nico kepada wartawan, Dikutip dari Liputan6.com Kamis (12/10)
Eksekusi hukuman di lapangan terbuka bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, pelaku diajarkan sebuah prinsip hidup yaitu berani berbuat salah, berani bertanggung jawab. Kesalahan yang sudah dilakukan harus ditebus dengan membayar denda adat.
Kaitannya dengan tuntutan keluarga Lukas Enembe tersebut, Niko justru melihat tidak adanya niat baik dari Lukas untuk menghormati adat. Justru adat dijadikan tameng bagi Lukas dan para pendukungnya untuk berlindung dari jeratan hukum.
Dia mengungkapkan, dalam budaya masyarakat pesisir di Papua dikenal istilah batu lingkar. Orang yang dituduh bersalah diperiksa oleh tua-tua adat dipimpin Ondoafi yang duduk melingkar di area batu lingkar tersebut.
“Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya disaksikan oleh warga kampung, supaya masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum tersebut,” jelas Niko.
Niko mengimbau, masyarakat Papua khususnya warga Jayapura untuk tidak terlibat dalam manuver licik yang dimainkan kelompok pendukung Lukas. Hal ini justru akan semakin memperkeruh situasi.























