Seorang tukang becak di Surabaya Jawa Timur bernama Setu berhasil mencairkan uang nasabah orang lain sebanyak 320 juta dengan cara mengelabui kasir BCA.
Tukang becak itu menghadap kasir BCA dengan membawa dokumen yang dibutuh kan untuk mencairkan uang . dengan berpura-pura sebagai korban dan membawa kartu ATM BCA, buku tabungan, dan KTP milik korban.
Karena Setu memiliki semua dokumen pribadi korban, yang diperlukan untuk mencairkan uang, kasir BCA tidak menaruh curiga sama sekali sehingga memberikan uang yang diminta oleh Setu.
Namun ternyata dalang di balik kasus ini Setu sang tukang becak. Bagaimana modus penipuan ini dilakukani?
Berdasarkan surat dakwaan jaksa yang dimuat di web pengadilan negeri Surabaya Kasus ini bermula ketika pelaku yakni Thoha mengetahui korban yakni Muin memiliki saldo tabungan sebesar Rp 345 juta saat korban mengecek saldo melalui e-banking miliknya.
Untuk melancarkan niatnya, pada 5 Agustus 2022 pelaku masuk ke kamar korban ketika korban sedang sholat jumat. Thoha pun langsung menggeledah seisi kamar dan mencuri kartu ATM BCA, buku tabungan BCA, dan KTP milik pelaku.
Kemudian pada 8 Agustus 2022 pelaku berniat mengambil uang yang ada di tabungan milik korban karena entah bagaimana pelaku mengetahui pin e-banking korban.
Tidak hanya itu, Thoha juga mengambil slip penarikan uang di kantor cabang BCA dekat PGS Surabaya.
Selanjutnya, dia mencari orang yang sekiranya miirp dengan korban agar bisa mencairkan uang tabungan korban tanpa dicurigai oleh teller bank.
Di perjalanan itulah, pelaku bertemu dengan tukang becak, Setu.
“Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?” kata Thoha kepada Setu dikutip dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (21/1/2023).
Berdasarkan cerita darin pada SIPP PN. Setu kemudian setuju untuk membantu pelaku. Pelaku menyerahkan nomor pin di selembar kertas, contoh tanda tangan, slip penarikan uang BCA yang telah diisi, kartu ATM BCA, buku tabungan BCA, dan KTP milik korban.
Sebelum masuk ke kantor cabang BCA untuk menarik uang sebesar Rp 320 juta, pelaku meminta Setu untuk memakai kopyah.
Selanjutnya pelaku menerima uang tersebut dari Setu dan memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada tukang becak itu sebagai imbalan.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan bus kota.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp 320 juta,” tulis PN Surabaya.

























