Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Di tengah hiruk-pikuk tragedi polisi tembak polisi ala film koboi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), ada seseorang bernama Seno Sukarto yang tiba-tiba menyeruak ke permukaan dan membetot perhatian publik, sehingga menjadi balada atau kisah yang mengharukan. Pasalnya, dia berani melawan arus seorang diri. Ya, seorang diri. Betapa tidak?
Dalam kasus terbunuhnya Brigadir J akibat diduga terkena tembakan Bharada E, Ketua RT di lingkungan rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, itu berani melawan arus. Ia bersuara berbeda dari suara institusi Polri.
Misalnya, saat Polri menyatakan “closed circuit television” (CCTV) di lingkungan rumah Ferdy mati (rusak) sejak dua minggu sebelum tragedi itu terjadi, Seno bersuara sebaliknya. Menurut Seno, CCTV itu diganti “decoder”-nya di Pos Satpam oleh polisi pada hari Sabtu (9/7/2022) atau sehari setelah peristiwa memilukan itu terjadi, dan Seno baru mengetahuinya, Senin (11/7/2022).
Lalu, apa motif polisi mencopot decoder CCTV? Apakah hendak menutup-nutupi kasus ini?
Pencopotan decoder CCTV ini, jika benar demikian, mengingatkan kita akan peristiwa penyiraman air keras Novel Baswedan di mana CCTV saat itu dinyatakan rusak sehingga gambarnya tidak jelas. Sampai sekarang kasus Novel ini masih menyisakan misteri.
Nah, peristiwa dugaan pencopotan decoder CCTV inilah tampaknya yang menjadi titik krusial dari kejanggalan demi kejanggalan dalam tragedi terbunuhnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo ini.
Banyak kejanggalan lain yang meliputi peristiwa ini. Misalnya, kondisi jenazah J yang terdapat luka sobek, jari putus, dan rahang bergeser versi keluarganya setelah melihat jenazah.
Juga Glock 17, jenis senjata api yang kata pihak Polri digunakan Bharada E, yang lazimnya dipakai polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), perwira pertama tingkat tiga di Polri, atau setara dengan Kapten di TNI, ke atas, bukan pangkat Bharada atau Bhayangkara Dua seperti E.
Pun peristiwa yang terjadi Jumat (8/7/2022) itu baru diungkap Polri tiga hari kemudian, yakni Senin (11/7/2022), dengan dalih Sabtu-Minggu adalah hari libur. Mana ada reserse kriminal mengenal hari libur? Kalau begitu, berarti penjahat pun harus libur di hari libur, dong?
Tak kurang dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang mensinyalir banyak kejanggalan dalam kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Seno Sukarto pun kesal. Ia merasa dilangkahi polisi yang tidak “kulonuwun” atau permisi saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Ferdy Sambo.
“Sampai sekarang, saya ketemu (dengan Ferdy Sambo) saja enggak. Terus terang saya juga kesal, saya ini dianggap apa sih? Maaf saja, saya ini jenderal loh, meskipun RT. Jadi saya memang tersinggung juga dalam hal ini,” ujar Seno Sukarto (detik.com, Rabu 13 Juli 2022).
Malam harinya, rumah Seno didatangi dua polisi. Entah untuk keperluan apa. Mungkin untuk koordinasi atau sekadar “kulonuwun”. Yang jelas, pasca-kedatangan polisi ke rumahnya, Seno tak mau lagi bicara kepada media. Apakah Seno diintimidasi? Apakah Seno diancam?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, Seno punya “bekal” untuk berani bicara melawan arus. Bekal itu salah satunya ya “jenderal” itu yang bahkan pangkat terakhir Seno sama dengan Ferdy Sambo, yakni Irjen, atau sebelum 2001 disebut Mayor Jenderal atau perwira tinggi bintang dua.
Seno Sukarto pernah menjabat kepala kepolisian daerah (kapolda) dua kali, yakni Kapolda Aceh dan kemudian Kapolda Sumatera Utara. Sebelum pensiun, Seno menjabat Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) era Kapolri Jenderal Kunarto hingga Jenderal Banurusman Astrosemitro (1991-1996). Kini, Seno yang kelahiran 1938 itu berusia 84 tahun.
Bekal kedua, dan ini yang lebih penting, adalah kebenaran. Mudah-mudahan Seno masih memeluk erat Tribrata Polri, terutama brata kedua, yakni, “Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Begitu pun Polri, Ferdy Sambo dan jajaran pimpinan Polri lainnya.
Dengan kedua bekal itu, dan dengan usia sematang itu, tak ada alasan bagi Seno Sukarto untuk takut kepada junior-juniornya di Polri. Satu guru satu ilmu. Bahkan sebagai senior, Seno lebih tahu dulu ilmu yang kini dikuasai junior-juniornya, termasuk ilmu rekayasa barangkali.
Dari sisi nama, juga tak ada alasan bagi Seno Sukarto untuk takut. Sesuai namanya, seharusnya ia mewarisi keberanian Brotoseno.
Dalam dunia pewayangan, Brotoseno adalah anak kedua dari lima bersaudara yang kesemuanya laki-laki yang disebut Pandawa Lima. Ia anak dari Pandu dan Dewi Kunti. Brotoseno tak kenal takut. Brotoseno tak kenal menyerah. Egaliter. Bicaranya selalu apa adanya kepada siapa saja.
Apalagi nama Seno belakangnya adalah Sukarto. “Su” berarti “linuwih” atau unggul.
Sedangkan “karto” atau “karta”, dikutip dari Wikipedia, diambil dari bahasa Sanskerta, “kṛta” yang artinya secara harfiah adalah “pekerjaan yang telah dicapai”, dari akar kata “kṛ” yang juga menghasilkan kata “karya” dalam bahasa Indonesia.
Namun, dalam bahasa Jawa kuno ada pergeseran semantik dan “karta” artinya menjadi “makmur, maju, sedang berkembang, ulung, sempurna”.
Jadi, tak ada alasan bagi Seno Sukarto untuk tidak bicara sejujurnya. Mungkin ia sedang menunggu waktu yang tepat untuk bicara apa adanya.
Bagaimana bisa sekadar olah TKP saja seorang Ketua RT semacam Seno Sukarto tidak dipamiti polisi apalagi dilibatkan? Bahkan pada peristiwa-peristiwa yang lebih darurat sekali pun polisi dan aparat penegak hukum lain selalu pamit Ketua RT setempat.
Misalnya Densus 88 Antiteror Polri atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat hendak menangkap terduga teroris, selalu “kulonuwun” Ketua RT. Misalnya Badan Narkotika Nasional (BNN) saat hendak menangkap terduga bandar narkoba, selalu pamit Ketua RT. Misalnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menangkap terduga koruptor, selalu melibatkan Ketua RT.
Ya, mereka selalu minta izin Ketua RT setempat terlebih dahulu, bahkan sering kali mengajak Ketua RT ke TKP sebagai saksi. Atau paling tidak Ketua RT diberikan laporan usai terjadinya penangkapan.
Akan tetapi, dalam kasus tembak-menembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo, mengapa Ketua RT setempat tidak dilapori? Bahkan ketika polisi hendak melakukan olah TKP, Pak RT juga tidak dipamiti.
Hal tersebut kian menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J yang menurut Polri, anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang ditugaskan menjadi sopir istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati itu melakukan pelecehan seksual kepada Putri dengan menodongkan pistol ke istri Kadiv Propam itu.
Tak Ada Kejahatan Sempurna
Di dalam kriminologi ada adagium, “tak ada kejahatan yang sempurna.”
Adapun kejahatan sempurna adalah kejahatan yang tidak terdeteksi, tidak dikaitkan dengan pelaku yang dapat diidentifikasi, tidak terpecahkan, atau tidak dapat diungkapkan dan menjadi semacam pencapaian teknis bagi si pelaku.
Kejahatan yang sempurna tidak terpecahkan bukan karena ketidakmampuan polisi dalam penyelidikan, tetapi karena kepintaran dan keterampilan si penjahat. Dengan kata lain, faktor penentu kejahatan sempurna ada pada kemampuan penjahat untuk menghindari penyelidikan, bukan kemampuan otoritas yang melakukan investigasi dalam melakukan tugasnya.
Apakah teori dalam kriminologi ini berlaku pula dalam kasus aksi koboi di rumah Ferdy? Berarti Polri akan kalah dari pelaku kejahatan di rumah Ferdy, bila memang itu sebuah kejahatan?
Sekali lagi, tidak ada kejahatan yang sempurna. Sebab itu, jika Polri serius dan bersungguh-sungguh niscaya akan dapat mengungkap kasus ini secara objektif dan transparan. Polri harus bisa menjawab kejanggalan demi kejanggalan dengan bukti nyata, dengan metode “scientific crime investigation” atau investigasi kriminal berbasis ilmiah seperti yang dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kecuali jika Polri berpura-pura atau bersandiwara.
Sebab itu, tragedi di rumah Ferdy Sambo ini merupakan pertaruhan besar bagi Polri dan Kapolri. Jika ada rekayasa, apalagi melibatkan Polri sebagai institusi, maka tamatlah riwayat Polri dan Kapolri, meski harus diakui bahwa Polri sudah berkali-kali “mati” di mata rakyat.
Agatha Christie dalam novel “Tirai” menulis, ”Semua orang adalah pembunuh yang potensial. Dalam diri setiap orang muncul keinginan untuk membunuh, tapi bukan kehendak untuk membunuh.”

























