FusilatNews– Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi mengatakan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit harus segera menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam atas kejadian terbunuhnya Brigadir J atau atau Nopryansah Josua Hutabarat agar penyidikan berjalan obyektif dan terukur. Ia mengungkapkan Kapolri sudah tepat segera membentuk tim khusus serta melibatkan pihak eksternal di antaranya Komnas HAM dan Kompolnas, dalam mengusut baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua. Apalagi kasus ini jadi atensi publik.
“Untuk kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam tersebut dinilai publik terlalu banyak hal yang simpang siur yang membuat publik juga bertanya-tanya perihal keajekan dan kebenaran dari kasus tersebut. Sehingga memosisikan pembentukan tim khusus lintas badan dan asisten saya kira menjadi penting untuk dilakukan,” ujar Muradi dikutip detik.com, Jumat (15/7/2022).
Menurut Prof Muradi, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan oleh Kapolri dan juga tim khusus. Hal pertama yaitu Kapolri harus segera menonaktitkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
“Kapolri harus segera menonaktifkan untuk sementara waktu Kadiv Propam agar proses investigasi dari tim khusus tersebut dapat berjalan obyektif dan terukur,” ujarnya.
“Meski Kadiv Propam secara angkatan dan usia ada jauh di bawah ketua dan anggota tim khusus, namun akan terbangun psikologis yang kurang baik saat pemeriksaan yang bersangkutan ataupun keluarga dari yang bersangkutan atas insiden tersebut jika masih menjabat definitif,” Muradi menegaskan.
Kedua, lanjut Muradi, Kapolri secara tegas dia sarankan untuk mempercepat proses investigasi dan kerja tim. Ini penting agar tidak berlarut-larut dan membuat posisi Polri di mata publik kurang baik. Batasan waktu kerja tim khusus ini harus ditegaskan oleh Kapolri.
“Ketiga, ketua tim dan anggota tim khusus harus mampu membuka kotak pandora atas kesimpangsiuran masalah tersebut. Salah satunya dengan mengungkapkan masalah di balik itu. Sebab kejanggalan tersebut akan mengurangi integritas Polri di mata publik. Dan terakhir, jika ternyata ada anggota Polri yang terlibat, baik perwira tinggi maupun anggota Polri lainnya, maka proses hukumnya harus adil, dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tetap menjaga integritas Polri di mata publik,” sambungnya.
Senada dengan Prof Muradi, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu segera menonaktifkan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas pengusutan kasus baku tembak yang melibatkan dua anggota kepolisian dan menewaskan Brigadir J di kediaman Ferdy. “Seharusnya Kapolri menonaktifkan Irjen Sambo untuk menjaga objektivitas Propam mengingat kasus ini melibatkan 3 orang di lingkungan terdekatnya,” kata Bambang dikutip Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Bambang khawatir pengusutan kasus ini menjadi tak objektif jika Ferdy masih aktif bertugas di kepolisian. Sebabnya, kasus ini melibatkan sedikitnya 3 orang terdekat Ferdy yakni Brigadir J yang bertugas sebagai sopir Kadiv Propam itu, lalu Bharada E yang bertindak sebagai ajudan, dan istri Ferdy. Menurut Bambang, menonaktifkan Ferdy penting untuk menghindari konflik kepentingan dalam penyelidika, sekaligus mencegah pengusutan kasus ini bias. “Dengan tidak menonaktifkan Irjen Sambo, selain diasumsikan tidak menjaga objektivitas, sekaligus memunculkan anggapan bahwa Kapolri masih melindungi perwira tingginya yang memiliki keterlibatan dalam insiden ini,” ujarnya.























