Fusilatnews – Ada dua nama yang sama-sama pernah memenuhi halaman depan media: Bambang Tri Mulyono dan Setya Novanto. Satu orang menulis buku, satunya lagi menulis sejarah korupsi. Ironinya, yang menulis buku justru lebih lama dipenjara ketimbang sang koruptor.
Babak Pertama: Buku sebagai Kejahatan Negara
Bambang Tri Mulyono menerbitkan Jokowi Undercover. Isinya kontroversial, tuduhannya liar, tapi toh itu hanyalah buku. Buku bisa dibantah dengan data, dilawan dengan argumen. Namun negara memilih cara paling dramatik: menjebloskan penulisnya ke penjara bertahun-tahun.
Di republik ini, rupanya tinta lebih berbahaya daripada uang haram. Kata-kata bisa dianggap lebih merusak daripada korupsi.
Babak Kedua: Korupsi yang Mendapat Remisi
Lalu lihatlah Setya Novanto. Skandal e-KTP yang menyeret namanya merugikan negara lebih dari Rp2 triliun. Vonis 15 tahun penjara sempat disambut tepuk tangan: inilah kemenangan melawan maling berdasi. Namun, waktu membuktikan betapa singkatnya ingatan hukum. Dengan aneka alasan remisi dan pemotongan masa tahanan, Novanto kini bisa bebas lebih cepat.
Rakyat yang kehilangan triliunan rupiah hanya bisa menonton. Negara seolah berkata: mencuri uang rakyat itu bisa dinegosiasikan, tapi menulis buku tentang penguasa tidak.
Parodi Keadilan
Kasus ini menelanjangi absurditas hukum kita. Bayangkan, seorang penulis dianggap ancaman bagi republik, sementara seorang koruptor kelas kakap bisa melenggang pulang dengan senyum dan sisa kekayaan.
Inilah negeri di mana buku diperlakukan seperti bom, dan korupsi diperlakukan seperti salah ucap. Negeri di mana menulis bisa menghancurkan masa depanmu, tapi mencuri uang rakyat hanya memperpendek masa hukumanmu.
Penutup: Siapa yang Lebih Menakutkan?
Pertanyaan akhirnya sederhana: siapa yang lebih ditakuti negara, Bambang Tri atau Setya Novanto?
Jawabannya tampaknya jelas: kata-kata lebih menakutkan daripada korupsi.
Dan ketika itu terjadi, kita tak lagi hidup di negara hukum, melainkan di negara parodi hukum.





















