Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Sehari menjelang ulang tahun ke-80 Kemerdekaan RI, Setya Novanto menghirup udara bebas. Bekas Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar ini dinyatakan bebas bersyarat. Ia pun bergegas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). Selamat menghirup udara bebas, Pak Setnov!
Setnov dinyatakan bebas bersyarat setelah upaya hukum luar biasanya, yakni Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Terpidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga 2,3 triliun rupiah ini mendapat potongan hukuman 2,5 tahun.
Tak perlu menunggu remisi 17 Agustus, Setnov pun bisa langsung bebas. Meski bebas bersyarat, namun Setnov tak wajib lapor secara berkala karena sudah membayar uang pengganti subsider. Artinya, hakikatnya dia sudah bebas murni, bukan bebas bersyarat lagi.
Perkara Nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis PK MA Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan, Rabu (4/6/2025).
Murah Hati
Hakim-hakim di Indonesia memang cenderung bermurah hati kepada koruptor. Kalau tidak mengabulkan kasasi atau PK di tingkat MA, ya menghukum rendah di tingkat pertama atau banding.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata hukuman bagi koruptor di Indonesia relatif rendah. Yakni 3,5 tahun penjara.
Setnov memang divonis 15 tahun penjara, karena kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai 2,3 triliun rupiah. Namun ia cukup menjalani 2/3 hukumannya saja. Dan langsung bebas setelah mendapat diskon 2,5 tahun.
Padahal, untuk memenjarakan Setnov bukan perkara mudah. Nama dia sering disebut dalam kasus korupsi. Tapi selalu lolos. Ia orang kuat. Gurita jaringannya ke mana-mana.
Dalam kasus e-KTP ini pun tak mudah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat mau ditangkap, Setnov kucing-kucingan dengan KPK. Ia lari ke mana-mana, sebelum akhirnya mobilnya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setnov ditangkap. Dokter yang menerbitkan surat sakit kena sanksi. Pengacaranya pun, F Yunadi, dipenjara karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
























