• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Bantuan Hukum” Majelis Hakim Kepada Gibran Vs Gugatan Di PN Dan MK Terkait Pilpres 2024

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
March 25, 2024
in Feature, Pemilu, Politik
0
Koalisi AMIN Jika Netral Identik Konspirasi Kecurangan yang TSM
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212.

Persyaratan pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang diatur dalam Pasal 13 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa calon harus berusia minimal 40 tahun, tetap berlaku ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Wakil Presiden dari Calon Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Akibat pendaftaran ini, KPU mengeluarkan laporan publik yang kemudian menyebabkan Ketua KPU, Hasim Ashari, disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan dalam putusannya, Hasyim dinyatakan melanggar PKPU Nomor 19/2023 dengan dijatuhkan sanksi keras yang harus dilaksanakan.

Sebelum pendaftaran Pilpres pada 25 Oktober 2023, terjadi peristiwa hukum yang dikenal secara luas, yaitu Anwar Usman, yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan Gibran, yang mengakibatkan pembatalan Pasal 169 Huruf q mengenai Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 40 Tahun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini memungkinkan Gibran yang pada saat itu berusia 37 tahun bias  menjadi Calon Wakil Presiden.

Dampak dari proses hukum terhadap Usman adalah ia diproses dan disidang oleh Mahkamah Kehormatan Kode Etik (MKKE) dan dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik, sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga sebagai hakim MK.

Namun, penting untuk dicatat bahwa, meskipun Usman telah dijatuhi sanksi oleh MKKE, batasan usia untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia 40 tahun masih tetap berlaku berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 huruf q. Oleh karena itu, penerimaan pendaftaran Gibran sebagai pasangan dari Calon Presiden nomor urut 01 (Prabowo) menjadi subjek perdebatan di meja hijau karena adanya temuan publik yang menunjukkan adanya cacat hukum.

Sebagai hasilnya, masalah hukum terkait Gibran telah menghasilkan gugatan dari dua belah pihak di dua badan peradilan yang berbeda kompetensi. Gugatan tersebut mewakili keprihatinan substansial dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu Pilpres 2024 yang dipenuhi dengan dugaan perilaku curang oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dan oleh Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu, sehingga menimbulkan tuntutan hukum.

Dua pihak penuntut dalam kasus ini memiliki pendekatan yang berbeda dalam menuntut keadilan terkait proses Pemilu Pilpres 2024.

Pihak pertama, yang diwakili oleh perwakilan publik dalam kerangka Peran Serta Masyarakat (PSM), melakukan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) dengan registrasi perkara Nomor 752/Pdt.G/2023/PN.PST. Gugatan ini diajukan karena ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 huruf q belum direvisi saat pendaftaran Gibran sebagai pasangan Capres Prabowo/02 diterima oleh KPU. Pihak tergugat dalam gugatan ini adalah KPU, Gibran, Bawaslu, dan Prabowo.

Di sisi lain, pihak kedua yang diwakili oleh Tim Hukum Nasional AMIN, mewakili pasangan Capres nomor urut 01, mengajukan gugatan Perselisihan Sengketa Hasil Pemilu (SHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap KPU dengan Nomor Perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 yang didaftarkan pada tanggal 21 Maret 2024. Gugatan ini diajukan karena merasa bahwa mereka telah dicurangi oleh KPU dan bahwa KPU telah melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal ini terkait dengan fakta bahwa Hasyim Ashari, Ketua KPU, telah dinyatakan melanggar PKPU dan diberi sanksi hukum oleh DKPU.

Kedua gugatan ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakpuasan yang signifikan terhadap proses Pemilu Pilpres 2024, serta keinginan untuk memperjuangkan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.

Dari kesimpulan tersebut, dapat disimpulkan bahwa substansi dari kedua gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ketidakabsahan Gibran yang lolos menjadi pasangan Capres nomor urut 02 (Prabowo-Gibran). Meskipun gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN hanya menargetkan KPU sebagai tergugat, namun kemungkinan akan melibatkan pihak terkait lainnya, termasuk Pasangan Capres 02.

Namun, petitum dari kedua pihak dalam objek kasus ini, yaitu terkait pencapresan Gibran sesuai PKPU, kemungkinan besar akan mudah dipatahkan oleh Majelis Hakim PN dan kemudian oleh Putusan MK. Perkiraan penulis adalah bahwa pertimbangan dan putusan keduanya akan cenderung sama atau serupa, karena keduanya akan merujuk pada putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang merevisi Pasal 169 Huruf q terkait batas usia untuk pendaftaran sebagai Capres dan Cawapres.

I.Ilustrasi estimasi putusan yang mungkin dikeluarkan oleh PN dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. dan putusan MK terhadap Gugatan SHPU dari THN dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 yang didaftarkan pada tanggal 21 Maret 2024, diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait validitas pencapresan Gibran dalam Pilpres 2024.

II.Ilustrasi Vonis Putusan oleh Majelis Hakim MK khususnya terkait posita petitum permohonan/gugatan THN AMIN, baik terhadap pelanggaran yang dilaporkan oleh THN AMIN ke Bawaslu maupun yang tidak disertai bukti adanya pelaporan ke DKPU, putusannya adalah:

Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan dengan cermat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak terkait dalam persidangan. Mereka akan meneliti secara teliti apakah kekeliruan KPU dalam menerima dan mengesahkan Gibran sebagai pasangan Capres 02, meskipun sudah diputuskan oleh DKPU sebagai sebuah kekeliruan atau pelanggaran, merupakan hal yang cukup signifikan untuk menarik kembali keputusan MK yang Final and Binding.

Apabila Majelis Hakim MK menemukan bahwa kekeliruan tersebut melanggar prinsip-prinsip hukum dan standar yang berlaku, maka mereka dapat mengeluarkan putusan yang mengakomodasi permohonan THN AMIN untuk membatalkan pencapresan Gibran. Putusan tersebut akan memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu Pilpres 2024 dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa proses persidangan dan putusan MK adalah proses yang kompleks dan memerlukan waktu. Oleh karena itu, kita harus menunggu dengan sabar hasil akhir dari persidangan tersebut, yang diharapkan akan memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam konteks tersebut, penting untuk memahami bahwa Majelis Hakim MK akan menilai bukti-bukti dan dalil yang diajukan oleh pihak-pihak terkait dengan cermat. Jika bukti-bukti pelanggaran atau kecurangan yang dilaporkan kepada Bawaslu tidak menghasilkan penentuan bersalah atau pemberian sanksi hukum terhadap KPU atau Bawaslu melalui putusan, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum oleh MK untuk menguatkan petitum Pemohon THN AMIN.

Selain itu, jika laporan yang diajukan oleh Pemohon THN AMIN tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, maka posita yang diajukan sebagai perbuatan yang melanggar hukum mungkin akan diungkap atau dituntut di lembaga peradilan lain selain MK. Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu terhadap laporan tersebut.

Selanjutnya, terkait dengan ratusan pelanggaran yang disebutkan dalam posita namun tanpa alat bukti atau laporan resmi kepada Bawaslu atau DKPU, Majelis Hakim MK akan mengenyampingkan hal tersebut untuk dipertimbangkan. Hal ini menegaskan pentingnya adanya bukti yang kuat dan prosedur hukum yang sesuai dalam pengajuan gugatan ke MK.

Dengan demikian, keputusan Majelis Hakim MK akan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan bukti-bukti yang sah yang diajukan dalam persidangan, untuk memastikan bahwa putusan yang diambil adalah hasil dari proses yang adil dan transparan.

III.Pertimbangan lain yang mungkin menjadi putusan MK adalah terkait dengan dalil-dalil posita THN AMIN yang mencakup logika hukum serta penolakan terhadap hitungan matematis semata sebagai penentu kemenangan, yang dapat mengancam kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula kualitas penyelenggaraan hukum terkait dengan temuan-temuan kecurangan yang dilakukan oleh KPU, serta pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu dan pihak-pihak terkait.

Adapun bantuan hukum yang mungkin diberikan oleh Majelis MK kepada Termohon KPU atau hal-hal yang terkait dengan pencawapresan Gibran yang dianggap cacat hukum oleh Pemohon THN AMIN adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa penyelesaian hukum terkait dengan pelanggaran dan perselisihan dalam proses pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau DKPU. Oleh karena itu, Majelis MK tidak perlu mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon terkait hal ini.

Kedua, terkait dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 475 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa keberatan yang dapat diajukan ke MK hanya terbatas pada hasil jumlah pemungutan suara. Oleh karena itu, MK tidak berwenang untuk mempertimbangkan aspek-aspek lain yang tidak terkait langsung dengan hasil pemungutan suara.

Dengan demikian, putusan MK kemungkinan besar akan didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku secara eksplisit, untuk memastikan bahwa keberatan yang diajukan sesuai dengan kewenangan MK dan tidak melampaui batas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penutup tersebut menekankan bahwa dalam proses sengketa hasil pemilu, terutama terkait dengan penggunaan matematika dalam putusan MK, harus dipertimbangkan juga aspek kualitatif dan bukti-bukti pelanggaran serta pembiaran hukum yang dilakukan oleh pihak terkait, seperti KPU dan pejabat publik lainnya. Terdapat keinginan untuk merevisi atau mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada pasal yang disebutkan dalam dalil-dalil THN 01 dan/atau TKN 03, melalui Judicial Review (JR) sebagai mekanisme yang lebih tepat, bukan melalui sengketa hasil pemilu yang sedang berlangsung.

Pada bagian terakhir, pertanyaan diajukan tentang Petitum TKN 03, namun tidak disebutkan secara spesifik apa yang dimaksud dengan Petitum tersebut. Oleh karena itu, untuk memberikan jawaban yang lebih tepat, perlu diberikan informasi lebih lanjut tentang isi dan konteks Petitum TKN 03 tersebut.

Gugatan yang diajukan oleh PSM di PN Jakarta Pusat, yang menghasilkan kesepakatan dading antara tim hukum penggugat dengan tergugat KPU atau dengan tergugat Gibran Cs, menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya bagi bangsa ini secara keseluruhan. Apakah keputusan tersebut akan menguntungkan atau justru merugikan masyarakat secara umum?

Jika gugatan PSM dikabulkan atau dimenangkan sepenuhnya, hal tersebut akan memicu pertanyaan serius tentang proses selanjutnya. Mengingat proses banding dan kasasi yang memakan waktu, serta prinsip bahwa organisasi negara tidak boleh terhenti, maka keputusan tersebut menimbulkan implikasi signifikan. Dalam konteks ini, Prabowo dan Gibran, yang telah ditetapkan oleh Keputusan KPU dan dikuatkan oleh putusan MK, akan dianggap sebagai Kepala Negara RI 1 dan RI 2.

Namun, di bulan Oktober 2024, masa jabatan Presiden RI Joko Widodo, yang juga merupakan orang tua Gibran, akan berakhir. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang proses suksesi nasional antara Prabowo dan Gibran, yang merupakan pilihan sulit yang memerlukan dukungan yang kuat. Apakah pilihan akan didasarkan pada prinsip Salus populi suprema lex esto (hukum tertinggi adalah melindungi kepentingan rakyat) atau suksesi nasional Prabowo-Gibran?

Namun, kepastian hukum dan kebenaran sejati hanya dapat diperoleh setelah hasil putusan MK dibacakan. Oleh karena itu, yang terbaik adalah menunggu dan melihat perkembangan selanjutnya.

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PERANG MELAWAN ELIT TIDAK BERMORAL

Next Post

Tim Pembela Prabowo-Gibran Heran dengan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terkait Pencalonan Gibran

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Tim Pembela Prabowo-Gibran Heran dengan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terkait Pencalonan Gibran

Tim Pembela Prabowo-Gibran Heran dengan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terkait Pencalonan Gibran

“Mas Gibran Dilatih untuk Mempermalukan Saya” Mahfud MD:

Jawaban Gibran Seperti Anak Ingusan - Menanggapi Tuntutan Pemilu Tanpa Dirinya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist