Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang mengajukan permohonan agar pemilu diulang tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.
Dalam responsnya, Gibran menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang akan terjadi jika paslon mereka kalah, apakah pemilu akan terus diulang hingga mereka menang. “Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024).
Gibran menegaskan bahwa ada jalur yang sudah ada untuk melaporkan sengketa Pemilu 2024 dan tidak mempersoalkan adanya gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03. “Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada mekanisme sendiri,” ungkapnya.
Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang. Mereka meminta diskualifikasi kepada paslon nomor 02 yang telah ditetapkan dengan melanggar hukum dan etika.
Sementara itu, dari Timnas AMIN meminta agar cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka diganti. Mereka menyatakan bahwa jika gugatan mereka diterima oleh Mahkamah Konstitusi, mereka mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran calon wakil presiden 02, dan menyerukan agar proses berlangsung secara jujur, adil, dan bebas.
Kritik Terhadap Jawaban Gibran
Jawaban Gibran yang menyiratkan ketidak-setujuannya terhadap permohonan pemilu diulang tanpa kehadiran Prabowo-Gibran dinilai sebagai respons yang tidak matang dan kurang menghargai proses hukum yang berjalan.
Gibran seolah mengesampingkan hak paslon lain untuk melaporkan sengketa pemilu dan menempatkan dirinya dalam posisi yang tidak proporsional dengan pertanyaan retorisnya.
Kritik juga tertuju pada sikap Gibran yang tidak menjawab secara substansial terkait argumen hukum yang diajukan oleh paslon 01 dan 03, serta mengalihkan perhatian pada pertanyaan retoris yang tidak relevan dengan substansi masalah.
Ini menunjukkan perlunya sikap yang lebih dewasa dan tanggung jawab dari seorang cawapres dalam menanggapi isu-isu serius yang berkaitan dengan proses demokrasi dan keabsahan pemilu.
























