Jakarta-Fusilatnews – Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan keheranan mereka terhadap permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyoroti bahwa pada dua acara yang digelar oleh KPU, pasangan 01 dan 03 tidak mengajukan protes terhadap kehadiran Gibran.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, menegaskan bahwa absennya protes dari paslon 01 dan 03 saat pembagian nomor urut dan debat cawapres secara tidak langsung menegaskan keabsahan pencalonan Gibran.
Hotman Paris mengemukakan pendapatnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024), menyatakan keheranan timnya atas penyalahgunaan KPU dalam konteks persyaratan pencalonan Gibran. Dia menyatakan bahwa gugatan paslon 01 dan 03 terkait diskualifikasi merupakan cacat formil, dan seharusnya gugatan tersebut diajukan ke Bawaslu.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menambahkan bahwa permohonan gugatan paslon 01 dan 03 terkait diskualifikasi juga memiliki cacat formil. Dia menekankan bahwa pencalonan Gibran telah diputuskan oleh MK dalam putusan yang bersifat final dan mengikat.
Otto Hasibuan menyoroti bahwa gugatan terkait proses pencalonan seharusnya diajukan kepada Bawaslu, bukan kepada MK, dan menyatakan bahwa gugatan paslon 01 dan 03 tidak sah.
Sebelumnya, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan permohonan ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Mereka meminta pembatalan keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Permohonan dari Anies-Cak Imin diregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara permohonan dari Ganjar-Mahfud diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

























