Jakarta – Fusilatnews- Banyaknya pelaku usaha yang mengeluh terhadap mahalnya biaya sertifikasi dan proses sertifkasi sangat ribet berbelit-belit dan lama, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menuding adanya keterlibatan calo yang berkedok konsultan yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit
Direktur Utama LPH LPPOM Muti Arintawati mengatakan implementasi tarif sertifikasi halal di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian pelaku usaha merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Namun, sebenarnya tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dikeluarkan pemerintah.
“Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia,” kata Muti, Rabu (19/3/2025)
Ia menyampaikan salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat hala?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 82, lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.
Dalam skema reguler, proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHalal) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memakan waktu maksimal dua hari. Setelah itu, BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam satu hari sebelum meneruskan ke LPH.
“Di LPH, pelaku usaha akan menerima informasi mengenai biaya dalam waktu dua hari, dan pembayaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH dilakukan dalam lima hari kerja,” ujar Muti.
Ia menerangkan proses pemeriksaan oleh LPH berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri. Proses pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, dan uji laboratorium jika diperlukan Itu juga dapat diperpanjang maksimal 10 hari kerja.

























