PLT KEPALA Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag), Wisnu Wardhana, memandang aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.
“Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh,” ujarnya, seperti dilansir dari siaran pers tertulis Kemendag (13/02/2022).
Dalam beberapa tahun ini, kata Wisnu, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global. “Aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan,” tuturnya.
Untuk itu Bappebti mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto. “Ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan,” kata Wisnu.
Wisnus mengatakan aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
“Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” ujar Wisnu.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Di peraturan ini disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
AsetKripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sekarang ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia, meskipun itu produk dalam negeri.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti,” ujar Wisnu.
Wisnu menghimbau sebelum memutuskan berinvestasi asset kripto, masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan resikonya.
Masyarakat juga, kata Wisnu, harus bisa memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti.***
Oleh : Fusilat Jabar ( Jabar 1 )