Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. dan untuk luar Jawa-Bali.
“PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (15/2/2022). Dikutip Detik.com
“Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2022,” ucapnya.
Menurutnya, perpanjangan itu berdasarkan evaluasi PPKM masa sebelumnya. Beberapa daerah mengalami perubahan status PPKM-nya.
“Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Di Jawa-Bali ada perubahan level PPKM di daerah-daerah. Pada PPKM Level 3, dan Level 2 terjadi kenaikan. sementara Level 1 alami penurunan.
“Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” katanya.
Perubahan level PPKM pun terjadi di luar Jawa-Bali. Ada penambahan signifikan pada PPKM Level 3.
“Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah,” katanya.