Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar mengatakan kemungkinam ada tersangka selain AP Hasunnudin dalam kasus ujaran Kebencian tetkait ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah. Thomas Djamaluddin kah?
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar mengatakan bahwat idak menutup kemungkinan ada tersangka selain Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta, Senin (1/5).
Menurut Vivid, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni AP Hasanuddin.
Bareskrim mempersilahkan apabila ada dari rekan-rekan media, atau warga-net yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan AP Hasanuddin, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Karena, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin telah dihapus.
“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” kata Vivid.
Karena, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin telah dihapus.
“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” kata Vivid.

























