Pacul menegaskan, dalilnya, kalau sebuah sistem ada satu yang salah maka sistem tersebut kehilangan kredibilitasnya, ya di-off saja. Kembali ke sistem lama, manual, Bagi PKS, Sirekap telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu 2024.
Jakarta – Fusilatnews – Untuk mengusut dugaan adanya penggelembungan raihan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa , jajarannya sudah mengecek data rekapitulasi suara di sejumlah daerah Hasilnya, tidak terbukti ada penggelembungan suara.
“Ada beberapa (lokasi) yang kita verifikasi, tidak terbukti,” kata Bagja kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) malam WIB
Sebagai gambaran, suara PSI melonjak drastis hampir 400 ribu dalam enam hari (26 Februari-2 Maret 2024) di laman pemilu2024.kpu.go.id. Di laman tersebut, raihan suara PSI di sejumlah TPS tampak lebih tinggi dibanding yang tercatat di formulir C.Hasil Plano (dokumen resmi penghitungan suara di tingkat TPS) .
Laman pemilu2024.kpu.go.id merupakan sarana bagi KPU untuk mempublikasikan hasil real count. Cara kerjanya, petugas KPPS memfoto C.Hasil Plano, lalu diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengkonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan dan diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id.
Saat bersamaan, KPU tetap melakukan rekapitulasi manual berjenjang terhadap hasil penghitungan suara. Dokumen C.Hasil yang dijadikan acuan dalam rekapitulasi manual.
Bagja mengatakan, pihaknya menelusuri dugaan penggelembungan usai viral di media sosial adanya kenaikan suara PSI di sejumlah TPS di Jawa Tengah, dalam laman pemilu2024.kpu.go.id. Anak buahnya membandingkan dokumen C.Hasil dengan D.Hasil (dokumen hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) dan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan pengecekan, raihan suara PSI di C.Hasil, D.Hasil, dan hasil rekapitulasi kabupaten/kota tetap sama. Tidak ada kenaikan jumlah suara yang didapatkan PSI.
Menurut Bagja, kenaikan suara PSI di laman pemilu2024.kpu.go.id terjadi karena teknologi OCR Sirekap salah ketika mengkonversi gambar C.Hasil menjadi teks. “Ternyata di aplikasi Sirekap yang tidak presisi membaca angka,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan kembali menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU agar mengoreksi data dalam laman pemilu2024.kpu.go.id. Data raihan suara di laman tersebut harus disamakan dengan hasil rekapitulasi manual.
Sependapat dengan Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, kenaikan suara PSI di laman pemilu2024.kpu.go.id terjadi karena ada kesalahan konversi di aplikasi Sirekap. Karena itu, ia tegas membantah ada penggelembungan suara.
“Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi optical character recognition (OCR) dalam membaca foto formulir mode C.Hasil Plano,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Idham menyebut, pihaknya kini sedang mengoreksi kesalahan konversi data tersebut. Proses koreksi dilakukan dengan mengacu ke formulir C.Hasil.
Terlepas dari kesalahan konversi tersebut, Idham menegaskan bahwa raihan suara resmi tidak mengacu ke data yang ditampilkan di laman pemilu2024.kpu.go.id. Adalah dokumen C.Hasil yang menjadi acuan dalam menetapkan raihan suara resmi.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan pada akhirnya pada level KPU RI,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Idham mencontohkan, hasil penghitungan suara di TPS 4, Kelurahan Bukakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Di laman pemilu2024.kpu.go.id, tampak PSI mendapatkan 69 suara di TPS tersebut.
Adapun di formulir C.Hasil TPS tersebut, PSI tercatat hanya meraih 1 suara. Di formulir D.Hasil (hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan), PSI tetap tercatat mendapatkan 1 suara.
Idham mengirimkan dokumen D.Hasil tersebut kepada wartawan untuk dicek ulang. Hasilnya benar, suara PSI tetap 1. Artinya, suara PSI hanya naik di laman pemilu2024.kpu.go.id, yang mana bukan acuan resmi penetapan raihan suara.
Sebelumnya Dua partai politik secara resmi telah melayangkan surat kepada KPU untuk menolak dan menghentikan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung Pemilu 2024.Pertama DPP PDIP. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu tak ingin Sirekap digunakan lagi dalam menghitung suara. Mereka juga mengkritik keputusan KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan imbas kegagalan Sirekap.
Surat ditujukan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto mengaku tak mempermasalahkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu hitung suara secara online sejak awal.
Namun Paculmenegaskan , faktanya di lapangan banyak kekeliruan penghitungan suara terutama terhadap hasil pemilu legislatif (pileg).
“Ada perhitungan penjumlahan suara caleg dan partai saja banyak sekali yang salah. Di Dapil DKI malah pernah jumlah suara caleg dan partai melebihi DPT,” kata Pacul.
Pacul menilai sebuah sistem telah kehilangan kredibilitasnya jika memiliki kesalahan. Ia mendesak Sirekap dihentikan dan dilakukan lewat sistem lama dan manual.
“Dalilnya, kalau sebuah sistem ada satu yang salah maka sistem tersebut kehilangan kredibilitasnya, ya di-off saja. Kembali ke sistem lama, manual,” ucapnya.
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga resmi melayangkan surat kepada KPU berisi permintaan untuk menghentikan Sirekap dalam menghitung perolehan suara Pemilu 2024.
Surat itu memiliki nomor Nomor B-10/K/SEK-PKS/2024 yang ditandatangani oleh Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi pada 16 Februari 2024.
“Berdasarkan hal tersebut di atas maka Partai Keadilan Sejahtera dengan ini meminta kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap,” bunyi pernyataan PKS dalam Surat tersebut.
PKS beralasan penghentian Sirekap itu lantaran banyak temuan kesalahan pada sejumlah hasil. Salah satunya terjadi pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir C-Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna dan ditemukan banyak kesalahan.
Bagi PKS, Sirekap telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu 2024.
“Bahwa walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu tahun 2024,” bunyi surat tersebut.






















