Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting. Artinya adanya Sirekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat,” ujar Roy.
Jakarta – Fusilatnews – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk yang kedua kalinya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI. Namun TPDI mengatakan laporan mereka terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kembali ditolak Bareskrim Polri.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku, pihaknya telah melengkapi sejumlah hal yang dinilai kurang pada pelaporan pertama, pekan lalu. Bahkan, TPDI menghadirka Roy Suryo sebagai pakar telematika untuk memerkuat pelaporannya yang menyoal Sirekap.
“Hal-hal teknis yang dijelaskan harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik. Adapun yang punya temuan adalah Roy Suryo, maka hari ini mas Roy dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi,” tutur Petrus dalam keterangan, Senin (4/3/2023) malam.
Pelaporan TPDI disebut tak diterima Bareskrim Polri. Menuurut Petrus pihak Bareskrim beralasan dugaan pelanggaran pemilu menjadi kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). TPDI mengaku diarahkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Sentra Gakkumdu.
“Padahal, informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana. Ini menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional,” ujar Petrus.
Sentra Gakkumdu sendiri merupakan gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian. Sentra Gakkumdu bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Sementara, Roy Suryo menegaskan kalau dirinya diminta TPDI untuk memberikan bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli. Yakni untuk membedah forensik IT KPU.
“Saya akan menjelaskan bukti-bukti apa yang ada. Itu memperkuat bahwa bukan hanya soal kecurangan tapi tindakan melawan hukum yang itu jelas ranahnya ada di Bareskrim,” kata Roy.
Ia mengeklaim, ada berbagai dugaan masalah yang ditemukannya terkait Sirekap. Salah satunya data yang diduga tidak sesuai yang mengakibatkan polemik di masyarakat.
“Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting. Artinya adanya Sirekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat,” ujar Roy.
Sebelumnya Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri guna melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Yang hampir selama dua bulan ini menjadi perdebatan publik yang tidak berkesudahan. Banyak fakta, banyak analisa, banyak pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial tetapi kita melihat Polri belom mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri sehingga kami mengambil langkah datang kesini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Jumat (1/3/2024).
TPDI ketua hingga komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat Sirekap. Adapun Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.
“Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa sirekap itu adalah hasil kerjasama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB,” ujarnya.