Hak setiap warga negara untuk melapor ke Bawaslu. Nanti Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan itu,” kata Puadi saat diminta tanggapannya soal rencana LBH Ansor mendampingi masyarakat membuat laporan dugaan politisasi agama, Rabu (4/10).
Jakarta – Fusilatnewws – Menanggapi rencana LBH Ansor untuk melaporkan politisasi agama Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, Bawaslu siap menerima dan mengkaji dugaan pelanggaran peserta pemilu yang dilaporkan masyarakat. Termasuk soal dugaan politisasi agama yang pembuatan laporannya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
Hak setiap warga negara untuk melapor ke Bawaslu. Nanti Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan itu,” kata Puadi saat diminta tanggapannya soal rencana LBH Ansor mendampingi masyarakat membuat laporan dugaan politisasi agama, Rabu (4/10).
Beleid tersebut juga memuat pasal yang melarang materi berkampanye yang menyerang pribadi, kelompok, golongan, ataupun kandidat lain. Materi kampanye juga tidak boleh bersifat provokatif.
“(Peserta pemilu harus) menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat,” kata Idham menyampaikan salah satu poin dalam beleid tersebut.
Sebelumnya, Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir menyatakan, praktik politisasi agama atau penggunaan agama sebagai alat politik untuk mencapai kemenangan berpotensi menimbulkan konflik. “Sejarah telah mengajarkan bahwa politisasi agama, hanya akan mendatangkan pertikaian umat manusia dan kehancuran peradaban,” katanya di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Masalahnya, kata dia, kini sudah tampak gejala ada peserta pemilu yang mempolitisasi agama. Bahkan, sudah ada peserta pemilu yang hendak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Karena itu, LBH Ansor berinisiatif untuk membantu penindakan terhadap peserta pemilu yang mempolitisasi agama. Caranya, LBH Ansor akan mendampingi masyarakat untuk membuat laporan ke Bawaslu apabila mengetahui ada peserta pemilu yang menjadikan agama sebagai alat politik.
“Masyarakat yang mendapati penggunaan agama sebagai alat politik atau politisasi agama dapat menyampaikan kepada kantor LBH Ansor di 170 titik di seluruh Indonesia, agar kami dapat mendampingi dan mengawal pelaporannya ke pengawas pemilu,” kata Abdul.
Inisiatif LBH Ansor mendampingi pelaporan politisasi agama itu sejalan dengan imbauan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menag mengajak masyarakat tidak memilih pemimpin yang memecah belah umat.
“Harus dicek betul. Pernah nggak calon pemimpin kita, calon presiden kita ini, memecah belah umat. Kalau pernah, jangan dipilih,” kata Yaqut ketika menghadiri Tablig Akbar Idul Khotmi Nasional Thoriqoh Tijaniyah ke-231 di Pondok Pesantren Az-Zawiyah, Tanjung Anom, Garut, Jawa Barat pada akhir September lalu.
Yaqut juga meminta masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan agama sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan. “Agama seharusnya dapat melindungi kepentingan seluruh umat, masyarakat. Umat Islam diajarkan agar menebarkan Islam sebagai rahmat, rahmatan lil ‘alamin, rahmat untuk semesta alam. Bukan rahmatan lil Islami, tok,” kata Ketua Ansor NU itu.





















