• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Bawaslu Tak Boleh Kompromi Soal Pelanggaran Pemilu

Ijazah masing - masing Capres dan Cawapres yang wajib terverifikasi

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
November 20, 2023
in Feature, Pemilu, Politik
0
Dugaan Manipulasi Verifikasi Faktual Pemilu 2024, Bawaslu ke Mana? Duh!
Share on FacebookShare on Twitter

Zamrud S.H ( Ketua TPUA Tim Pembela Ulama & Aktivis Provinsi Jawa Timur)

KPU, Bawaslu dan DKPP adalah produk satu undang-undang. Mereka dilahirkan dari Rahim yang sama yaitu dari undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ketiganya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dalam tahapan pemilihan umum.

Dalam tahapan Pilleg dan Pilpres kecenderungan orang lebih fokus dalam tahapan Pilpres karena dalam tahapan ini merupakan tonggak penentu siapa yang akan jadi pemimpin masa depan kita utamanya Presiden terpilih.

Rakyat yang memiliki hak pilih adalah sasaran utama bagi sebuah pesta demokrasi lima (5) tahunan oleh karenanya disebut dengan Vox populi, vox dei (suara rakyat suara Tuhan) jadi segala cara digunakan demi mendapatkan suara Tuhan melalui rakyat.

Tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden telah dilakukan dan bahkan telah pada tahapan penetapan nomor urut Capres dan Cawapres juga diumumkan oleh Kpu berdasarkan pasal 235 ayat (2) dan (3) undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari rangkaian mulai pendaftaran sampai dengan penetapan dan penetapan nomor urut, kita tidak mengetahui dan mendengar apa hasil pengawasan dari Bawaslu terhadap tiga (3) Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan itu.

Padahal Bawaslu yang diwajibkan atas perintah undang-undang pemilu melakukan pengawasan atas Verifikasi kelengkapan Administrasi Pasangan Calon sesuai pasal 239 ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Tanpa butuh adanya laporan pelanggaran Masyarakat, secara prinsip sesuai ketentuan yang mengatur Bawaslu itu juga harus memeriksa karena fungsi pengawasan itu pada verifikasi kelengkapan sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf A sampai dengan T bahkan yang lebih krusial adanya syarat huruf R yaitu soal ijazah masing – masing Capres dan Cawapres yang wajib terverifikasi apakah benar atau tidak ?

Makna hukumnya, dari sisi perspektif logika berpikir, jika ada info atau temuan dari pihak luar terhadap ijazah dari salah satu calon presiden dan wakil presiden berarti Bawaslu Diam atau tidak menyampaikan ke Publik, dan ini sangat bahaya karena dianggap ada dugaan kompromi dengan Kpu artinya apabila ada info atau dugaan dari luar bahwa ada misal ijazah salah satu calon yang dianggap bermasalah maka Bawaslu harus ambil bagian untuk melakukan penelitian dan disampaikan sebagai atas temuan – temuan.

Apabila mempedomani pasal 454 ayat (1) _Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu, ayat (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu.

Dari uraian diatas apabila ternyata dalam persyaratan ketiga (3) Capres dan Cawapres ada indikasi persyaratan yang bermasalah maka Bawaslu dan Kpu ikut bertanggung jawab dan bisa masuk ranah DKPP.

Persoalan persyaratan ini tidak bisa dianggap sepele karena ini menyangkut nasib bangsa dan negara. Jangan lagi kita terjebak pada produk Presiden gorong-gorong karena kita akan ikut merasakan Baunya padahal dalam pengertian politik orang awam bahwa politik itu Abu-Abu tidak putih dan tidak pula hitam, jika diaplikasikan di lapangan dua variabel Abu-Abu itu melekat artinya jika politik yang benar dan baik adalah politik Abu Bakar Ash-Shiddiq dan jika politik penuh intrik-intrik dan kebohongan adalah politik Abu Jahal, lalu kita mau pilih yang mana ?

Semua anda yang menentukan nasib bangsa dan negara ini. Mari kita awasi juga Penyelenggara Pemilunya agar tercipta asas Luber dan Jurdil

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

12 Orang Lagi Tewas Akibat Serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza

Next Post

Polisi Respons Firli Bahuri yang Merasa Mengeluh Saat Diperiksa di Bareskrim

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Feature

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom
Crime

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik
Birokrasi

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026
Next Post
Pj Bupati Sorong Perintahkan Itjenkab Siapkan Titipan untuk Bos Besar di BPK

Polisi Respons Firli Bahuri yang Merasa Mengeluh Saat Diperiksa di Bareskrim

Kongres Ulama Perempuan Indonesia  Keluarkan Maklumat Jelang Pemilu 2024

Kongres Ulama Perempuan Indonesia Keluarkan Maklumat Jelang Pemilu 2024

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026
Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

July 30, 2026

Krisis Qona’ah dan Sindrom Kebebalan Moral dalam Pusaran Korupsi

July 30, 2026

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist