• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Beberapa Pasal Yang Menjadi Sorotan dalam Revisi UU TNI dan UU Polri

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 29, 2024
in Law
0
Beberapa Pasal Yang Menjadi Sorotan dalam Revisi UU TNI dan UU Polri
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dokumen RUU TNI dan RUU Polri tertuang beberapa pasal yang menjadi sorotan dalam revisi dua RUU itu

Jakarta – Fusilatnews – Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (28/5/2024) mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif DPR.

Dalam dokumen RUU TNI dan RUU Polri tertuang beberapa pasal yang menjadi sorotan dalam revisi dua RUU itu

Contoh; di RUU Polri terdapat beberapa rencana wewenang tambahan sampai perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

RUU Polri

Batas pensiun anggota polisi naik jadi 60-65 tahun

RUU Polri mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri.

Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun anggota Polri dapat menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.

“(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun,” dalam Pasal 30 ayat (3).

Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini. UU Polri mengatur batas pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun. Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan sampai 60 tahun.

Usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang lewat Keppres

RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.

“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4).

Polisi berwenang awasi dan blokir ruang siber

RUU Polri juga akan memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.

Aturan baru ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber.”

Definisi Ruang Siber dalam draf RUU Polri ini adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Tak hanya itu, draf RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk memblokir atau memutus akses ruang siber. Di bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan ini dapat dilakukan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.

Meski begitu, Polri harus berkoordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas ini.

Berwenang  melakukan penyadapan

RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk melakukan penyadapan. Meski begitu, rencana ini ditekankan bahwa tugas penyadapan harus sesuai koridor berdasarkan UU tentang Penyadapan.

“Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri, dikutip Selasa (28/5).

Menggalang intelijen

RUU Polri turut memberikan wewenang anggota polisi melaksanakan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam).

Dalam tugas ini, polisi diberikan kewenangan untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam. Guna mendukung rencana tugas ini, polisi diperbolehkan melakukan penggalangan dan penyelidikan intelijen.

“Melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen,” bunyi pasal 16A huruf b dalam draf RUU Polri.

Dalam Pasal 16B ayat (1) draf RUU Polri mengatur polisi dapat meminta bahan keterangan kepada kementerian/lembaga negara dalam rangka rencana tugas di bidang Intelkam.

Bahkan, polisi juga bisa melakukan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi dalam tugas tersebut.

RUU TNI

Batas usia pensiun jadi 60-65 tahun

Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berdasarkan draf yang dibaca, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53. Pasal 53 Ayat (1) RUU TNI mengatur usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun.

Lalu pada Pasal 53 Ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Prajurit aktif bisa duduki kementerian negara

Pasal 47 ayat (2) RUU TNI. diatur TNI membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

RUU TNI juga mengatur 10 bidang kementerian atau lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Tetapi, tak menutup peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi pasal tersebut dikutip Selasa (28/5).

Dalam RUU TNI diatur bahwa prajurit yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Heru Budi Perkirakan antara Juni – Juli Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara

Next Post

Kasus Penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Diambil Alih aksa Agung dan Kapolri

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Crime

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

April 12, 2026
Next Post
Di Tengah Adanya Tindak Penguntitan Densus 88 Kapori dan Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Masalah

Kasus Penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Diambil Alih aksa Agung dan Kapolri

Rugikan Negara Rp 300 T, Mantan Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Jadi Tersangka Korupsi Timah

Rugikan Negara Rp 300 T, Mantan Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Jadi Tersangka Korupsi Timah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist