Belum saru pekan PP No 25/2024 diteken Presiden Joko Widodo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU sudah mengajukan dan berupaya dapatkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara.
Jakarta – Fusilatnews – Gerak cepat atau gercep NU ini disambut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia dengan menegaskan proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.
“Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya,” kata Bahlil .
Pada kesempatan terpisah Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung menegaskan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur, apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.
“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” ujar Yuliot Tanjung saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Yuliot menegaskan permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, jika sudah masuk akan diproses dan dievaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Meski Menteri Bahlil sudah mengatakan proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap finalisasi sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.
Namun Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung belum menerima permohonan izin tambang termasu dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia.
Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Alasan Menteri Bahlil, pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
“Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).