Oleh: Malika Dwi Ana
Ngawi, 19 Desember 2025
Tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 bukanlah sekadar bencana alam biasa. Ini adalah puncak dari kegagalan sistemik negara dalam mengelola sumber daya alam, mencegah kerusakan lingkungan, dan memberikan respons cepat saat krisis. Hingga 18 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.059 korban jiwa, 190 orang hilang, ribuan luka-luka, serta lebih dari 577.600 pengungsi. Dampaknya meluas pada lebih dari 3,3 juta jiwa, dengan kerugian ekonomi nasional diperkirakan mencapai Rp68,67 triliun menurut Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Bencana ini mencerminkan pengabaian amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Akar Masalah: Deforestasi Massal dan Eksploitasi Tak Terkendali
Curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu langsung, tapi daya rusaknya diperparah oleh hilangnya tutupan hutan. Data menunjukkan deforestasi di Sumatera mencapai 1,4 juta hektare selama 2016-2025, dipicu oleh ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, dan proyek infrastruktur. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti bahwa 631 perusahaan pemegang izin tambang, sawit, dan kehutanan menjadi aktor utama. Hilangnya hutan mengurangi kapasitas serap air, sehingga banjir bandang dan longsor menjadi lebih mematikan.
Kerugian dari sektor ekstraktif ini tidak sebanding dengan kontribusinya. PNBP tambang di Aceh hanya Rp929 miliar hingga Agustus 2025, jauh di bawah kerugian lokal Rp2,04 triliun. Kebijakan yang mempermudah izin konsesi mencerminkan prioritas ekonomi jangka pendek atas keberlanjutan, mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dalam konstitusi.
Respons Negara: Lambat dan Tanpa Komitmen Penuh
Pemerintah telah mengerahkan ribuan personel TNI-Polri, alat berat, dan logistik nasional sejak awal. Namun, penolakan menetapkan status bencana nasional—meski skala dampak memenuhi kriteria UU No. 24/2007—menuai kritik tajam. Presiden Prabowo Subianto menyatakan situasi “terkendali” karena hanya melibatkan tiga provinsi, dan menolak bantuan asing demi menjaga kemandirian. Kritikus, termasuk masyarakat sipil dan ormas seperti Muhammadiyah, menilai ini sebagai pengabaian, karena koordinasi pusat yang lebih kuat bisa mempercepat distribusi bantuan dan pemulihan.
Koordinasi awal lemah menyebabkan isolasi wilayah, keterlambatan logistik, dan penderitaan pengungsi bertambah. Meski gotong royong rakyat menjadi penopang utama—dengan relawan membangun akses darurat dan penggalangan dana mencapai miliaran—tanggung jawab utama tetap pada negara.
Panggilan Perubahan: Dari Kegagalan Menuju Akuntabilitas
Bencana ini adalah cermin kegagalan epistemik negara: ketidakmampuan memahami interaksi antara pembangunan dan ekosistem. Saatnya reformasi mendalam—moratorium izin ekstraktif di wilayah rawan, restorasi hutan secara masif, penegakan hukum terhadap pelaku deforestasi, dan pengakuan hak masyarakat adat. Rakyat telah menunjukkan solidaritas luar biasa; negara harus membalas dengan komitmen penuh.
Jika amanat konstitusi diabaikan, mekanisme demokrasi—termasuk akuntabilitas pemimpin—harus ditegakkan. Bencana Sumatera 2025 bukan akhir, tapi peringatan: bangkitlah, atau kita semua tenggelam dalam kegagalan bersama. Indonesia abadi hanya jika tanah suci ini dijaga dengan sungguh-sungguh.(MDA)

Oleh: Malika Dwi Ana
























